Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Perkara 60/PUU-XXIII/2025 PUU Dikabulkan Sebagian

Pemohon

Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum., Dr. Suherman, S.H., LL.M., Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Endrianto Bayu Setiawan, S.H., Iren Sudarya, Ahmad Reihan Thoriq.

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari badan kerja sama (BKS) setiap program studi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

lembaga akreditasi mandiri