Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon
Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum., Dr. Suherman, S.H., LL.M., Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Endrianto Bayu Setiawan, S.H., Iren Sudarya, Ahmad Reihan Thoriq.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari badan kerja sama (BKS) setiap program studi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
634
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
635
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 dan Pasal 55 ayat (5), Pasal 55 ayat
(6), Pasal 55 ayat (7), dan Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
636
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
”Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.”
Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012
“Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan
oleh lembaga akreditasi mandiri.”
Pasal 55 ayat (6) UU 12/2012
“Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.”
Pasal 55 ayat (7) UU 12/2012
“Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.”
Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012
“Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat
bernama Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 Tanggal 19
November 2018, dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yulias, S.H., yang
berkedudukan di Kabupaten Maros, dan telah mendapatkan pengesahan melalui
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0031117.AH.01.07 Tahun 2019
sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
AHU-0001461.AH.01.08 Tahun 2024, tanggal 26 September 2024, serta
berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Badan Kerjasama Dekan
Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, yang ditindaklanjuti
dengan Berita Acara Pertemuan Nasional Badan Kerja Sama Dekan Fakultas
Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS Dekan FH PTN) bertanggal 30 November
2024
menyatakan,
Pengurus
berwenang
mewakili
organisasi
untuk
menindaklanjuti
hasil
kesepakatan
rapat/musyawarah
dalam
menyikapi
ketentuan penerapan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui permohonan
pengujian materiil undang-undang ke Mahkamah.
637
3. Bahwa Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat
bernama Yayasan Sehati Indonesia Maju yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 05 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di hadapan Notaris Herlina,
S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dan telah mendapat
pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-
0010101.AH.01.04 Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020, sebagaimana diubah
terakhir dengan Berita Acara Rapat Dewan Pembina Yayasan Sehati Indonesia
Maju Nomor 1, bertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
Herlina, S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dan perubahannya
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Nomor AHU-AH.01.06-0042532 tanggal 6 Oktober 2023, serta berdasarkan
Pasal 16 angka 5 Anggaran Dasar menyatakan, Pengurus berhak mewakili
yayasan didalam dan diluar pengadilan, yang kemudian dalam hal ini Dewan
Pengurus Yayasan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara melalui
Surat Kuasa Khusus Nomor 006/YSIM/SK/V/2025 bertanggal 23 Mei 2025,
mem
Kata Kunci
lembaga akreditasi mandiri
