Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 14 November 2011
Tanggal Registrasi: 2010-09-30
Pemohon
1. M. Komarudin 2. Muhammad Hafidz
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
58
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu: Pasal 1 angka 22, Pasal
88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162
ayat (1), dan Pasal 171 UU 13/2003 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah,
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
59
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon dalam permohonan ini adalah M. Komarudin dan
Muhammad Hafidz, yang masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris
Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), yang mengkualifikasikan
diri sebagai perseorangan yang bergabung di dalam wadah FISBI dan menjadi
pengurus FISBI dengan tujuan memperjuangkan kepentingan buruh sebagaimana
diperlihatkan dalam Anggaran Dasar FISBI (vide Bukti P-4);
[3.7.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan adanya pengakuan Mahkamah atas
kedudukan hukum FISBI dalam beracara di hadapan Mahkamah, setidaknya
diperlihatkan melalui Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008,
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Oktober 2008, dan Putusan
Nomor 19/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2009, yang telah memberikan
kedudukan hukum (legal standing) kepada FISBI dengan kualifikasi sebagai
perorangan atau kumpulan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK;
[3.7.3]
Bahwa Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008 dan
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Oktober 2008 merupakan putusan
pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
60
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan dalam Putusan Nomor
19/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2009, Pemohon hanya menjadi Pihak
Terkait dan juga merupakan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
Mahkamah tidak cukup hanya merujuk dan mengambil alih pertimbangan dalam
ketiga putusan tersebut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
dalam permohonan ini;
[3.7.4]
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok perorangan buruh yang merasa Pasal 1 angka 22 UU
13/2003 sepanjang frasa, “karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”; Pasal 88 ayat (3)
huruf a; Pasal 90 ayat (2); Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6); Pasal 162 ayat (1); dan
Pasal 171 UU 13/2003 sepanjang frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” telah melanggar hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD
1945;
[3.7.5]
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat aktual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
materiil UU 13/2003:
Pasal 1 angka 22:
61
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI); perselisihan buruh; perselisihan hubungan industrial; perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh; hak-hak normatif buruh; upah minimum; pemutusan hubungan kerja;
