Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 6 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-07-02
Pemohon
1. Wa`onaso Waruwu; 2. Aluizaro Telaumbanua, Am.Pd; 3. Ronal Zai;
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Saiful Anwar
Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
· Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1) huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4930) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dimaknai seluruh Kecamatan Lolofitu Moi menjadi wilayah Kabupaten Nias Barat.
· Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1) huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4930), diperbaiki dengan menambahkan kata-kata dan/atau kalimat sebahagian Kecamatan Lolofitu Moi yang meliputi 8 (delapan) desa yakni - Desa Sisobawino II, - Desa Duria, - Desa Ambukha, - Desa Hilimbowo Ma’u, - Desa Hilimbuasi, - Desa Hili’uso, - Desa Lolofitu dan - Desa Wango.
2. Memberitakan keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara, berikut dengan penjelasannya;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/668/KPTS/Tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah Kabupaten Nias, tanggal 18 November 2010.
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188. 44/846/KPTS/Tahun 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota,
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diutarakan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
2. Bahwa hukum hadir untuk memberi kepastian dan jaminan kepada para pencari keadilan dengan paradiga tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan ‘para pencari keadilan yang disalahkan’ melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau azas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku termasuk dalam hal ini norma yang mengatur tentang cakupan wilayah suatu daerah, sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan tidak menimbulkan perselisihan/sengketa di antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
3. Bahwa kepastian hukum merupakan hal yang harus dianut dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi multi tafsir oleh setiap orang, kelompok, golongan dan/atau masyarakat dan bahkan negara.
4. Bahwa pada akhir tahun 2007, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara membuat rencana untuk memekarkan Kabupaten Nias menjadi 4
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan 1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diutarakan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini. 2. Bahwa hukum hadir untuk memberi kepastian dan jaminan kepada para pencari keadilan dengan paradiga tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan ‘para pencari keadilan yang disalahkan’ melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau azas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku termasuk dalam hal ini norma yang mengatur tentang cakupan wilayah suatu daerah, sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan tidak menimbulkan perselisihan/sengketa di antara daerah yang satu dengan yang lainnya. 3. Bahwa kepastian hukum merupakan hal yang harus dianut dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi multi tafsir oleh setiap orang, kelompok, golongan dan/atau masyarakat dan bahkan negara. 4. Bahwa pada akhir tahun 2007, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara membuat rencana untuk memekarkan Kabupaten Nias menjadi 4 (empat) daerah otonom yakni Daerah Otonom Kota Gunungsitoli, Daerah Otonom Kabupaten Nias Barat, Daerah Otonom Kabupaten Nias Utara dan Daerah Otonom Kabupaten Nias sebagai Kabupaten Induk. 5. Bahwa berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat, telah disepakati wilayah yang masuk dalam cakupan setiap daerah o... [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4930, selanjutnya disebut UU 46/2008), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk - para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Juni 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 143/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Juli 2014 dengan Nomor 61/PUU-XII/2014, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4930), sebab ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas Wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat, telah menghambat pelaksanaan hak dan/atau kewenangan konstitusional badan hukum publik Pemerintahan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, terutama pelayanan publik terhadap ke 5 (lima) desa yang meliputi : a. Desa Ehosakhozi, b. Desa Orahili Idanoi, c. Desa Awela, d. Desa Onombongi, dan e. Desa Lolofaoso tidak dapat dilaksanakan dengan baik. · Pasal 28C UUD... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 28C UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 3 ayat (1) huruf g]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 31 ayat (1)]] - [[Pasal 33 ayat (3)]] - [[Pasal 34 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
