Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-26
Pemohon
Octolin H Hutagalung, S.H., M.H., Muhammad Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H., Imran Nating, S.H., M.H., Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H., Hernoko Dono Wibowo, S.H., M.H., ACiArb., Bayu Prasetyo, S.H., M.Hum., Rahayu Ningsih Hoed, S.H., LLM., Ida Haerani, S.H., M.H., Muhamad Arifudin, S.H., Bernard Jungjungan P, S.H., Ari Torando, S.H., dan Agung Laksono, S.H.,
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Arief Hidayat (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum sebagai berikut: “Berdasarkan uraian Para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, telah ternyata bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan kartu tanda identitas, berita acara sumpah dan kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia atas nama Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Terhadap hal tersebut karena, profesinya sebagai Advokat, meskipun norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo bukan mengatur tentang Advokat melainkan norma yang berlaku terhadap setiap orang, terdapat potensi di mana Para Pemohon dikenai tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 21 UU PTPK ketika menjalankan profesinya. Telah tampak pula adanya hubungan kausal antara kemungkinan tindakan yang dapat dikenakan terhadap diri Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 21 UU PTPK. Dengan demikian sepanjang berkait dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Para Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK, Mahkamah berpendapat, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo; 38. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019 tersebut di atas, Mahkamah telah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon, sehingga apabila dikaitkan dengan legal standing para Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat dalam pengujian Pasal 54 KUHAP a quo, maka terdapat kepentingan yang sama yaitu untuk menegakkan hak konstitusional para Pemohon dengan adanya potensi kerugian yang timbul apabila para Pemohon dihalangi bahkan dilarang untuk mendampingi seorang saksi dan terperiksa yang tidak diatur dalam rumusan Pasal 54 KUHAP dalam rangka menjalankan kewajibannya memberikan bantuan hukum sebagai Advokat yang dilindungi undang-undang. 18 C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN UJI MATERIIL PASAL 54 KUHAP BERTENTANGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG- UNDANG DASAR 1945 DAN MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM SEPANJANG PASAL 54 KUHAP DIMAKNAI TIDAK TERMASUK SAKSI DAN TERPERIKSA. 39. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 40. Bahwa pada tanggal 31 Desember 1981 Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan dan mengesahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP“), yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. 41. Bahwa Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memiliki tujuan sebagai fungsi penegakan hukum, mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, melaksanakan putusan pengadilan, serta melindungi Hak Asasi Manusia. 42. Bahwa salah satu Pasal dalam KUHAP yaitu Pasal 54 menyatakan: “Guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” 43. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 KUHAP yang diatur dengan tegas untuk mendapatkan bantuan hukum dari Advokat namun hanya sebatas Tersangka dan Terdakwa, tidak mencakup Saksi dan Terperiksa. 44. Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM merupakan kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Secara kodrati antara lain manusia mempunyai hak kebebasan. Franklin D. Rosevelt pernah mengemukakan, bahwa dalam 19 hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan (The Four Freedoms), yaitu: a. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech); b. kebebasan beragama (Freedom of Religie) c. kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear) d. kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want). 45. Bahwa selanjutnya, dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karenanya kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain dan ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian Negara dan Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi dalam berbagai kapasitasnya apakah berdasarkan usia, suku, agama, pendidikan, profesi, dan lain sebagainya. 46. Bahwa salah satu aspek hak asasi adalah hak asasi hukum (right of legal equality), yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses penegakan hukum, tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right). Hak asasi hukum ini dalam konstitusi negara kita, ditemukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, termasuk misalnya peraturan dalam, pemeriksaan baik terhadap saksi maupun tersangka, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya. 47. Bahwa dalam kaitannya dengan Bantuan Hukum, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bermakna bahwa adalah hak setiap orang untuk dibela (didampingi) oleh seorang Advokat atau penasehat hukum tanpa ada perbedaan karena 20 agama, keturunan, ras, etnis, politik, status sosial, ekonomi, warna kulit dan gender. 48. Bahwa eksistensi hukum (dalam bentuk adanya kepastian hukum) dalam masyarakat merupakan hal yang krusial, mengingat fungsi hukum sebagai pelindung kepentingan manusia dari berbagai gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh pihak lain. Melalui instrument hukum pula diharapkan dapat terwujud cita-cita keadilan bagi manusia, yaitu masyarakat yang aman dan tenteram. Hal itu hanya dapat terwujud melalui suatu peradilan yang independen dan merdeka, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni: Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 49. Bahwa bagi seorang saksi dan terperiksa hak konstitusional akan kepastian hukum yang adil dirugikan dengan adanya multi tafsir atas penafsiran Pasal 54 KUHAP, seorang saksi dan terperiksa tidak mempunyai kepastian hukum apakah yang bersangkutan bisa di dampingi seorang seorang Advokat atau tidak. 50. Bahwa bagi seorang Advokat, hak konstitusional akan kepastian hukum yang adil dirugikan dengan adanya multitafsir atas penafsiran Pasal 54 KUHAP, seorang Advokat tidak mempunyai kepastian hukum apakah yang bersangkutan bisa mendampingi Klien atau tidak. Seorang Advokat mendampingi Klien seorang Saksi dan Terperiksa baik di Kepolisian, dan Kejaksaan adalah hal lumrah dan telah berlaku secara praktek di lapangan karena memang KUHAP tidak melarang namun di kesempatan yang lain kerap kali juga di tolak dengan alasan Pasal 54 KUHAP tidak mengatur jadi dianggap larangan. 51. Bahwa pada sisi lain, terdapat fenomena yang masih sulit diterima sebagai su
Kata Kunci
bantuan hukum bagi saksi
