Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
Sekar Telkom, diwakili oleh Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum dan Sarwono selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat (2),
Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
28
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
29
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023:
“Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara
berkala untuk periode tertentu”
Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023:
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai sebagai kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama, yaitu sama-sama mempunyai kepentingan untuk
memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak dan kepentingan-
kepentingan pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh.
Pemohon dalam hal ini adalah Organisasi Serikat Pekerja yang bernama Serikat
Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (disingkat SEKAR TELKOM) yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, dideklarasikan pada Musyawarah Karyawan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal
1 Maret 2000, SEKAR TELKOM telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor: KEP.204/M/BW/2000 tanggal 3 Mei 2020 tentang
Pendaftaran Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi, Tbk (SEKAR TELKOM)
[Bukti P-3] dan telah mendapatkan tanda bukti pencatatan pada Dinas Tenaga
Kerja Kota Bandung dengan nomor bukti pencatatan: 82/DPP.SEKAR/CTT/I/X/
2001 tertanggal 3 Agustus 2001 [Bukti P-3a].
30
4. Bahwa Pemohon menguraikan perihal Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar
SEKAR TELKOM yang selengkapnya berbunyi: “secara nasional organisasi
dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai pimpinan eksekutif tertinggi” [vide
Bukti P-6]. Selanjutnya dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga SEKAR
TELKOM disebutkan bahwa “Tata kerja, pembagian tugas, wewenang dan
tanggungjawab Dewan Pengurus di semua tingkatan diatur dalam Peraturan
Organisasi” [vide Bukti P-4]. Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Organisasi
SEKAR TELKOM ditentukan pula bahwa tugas Ketua Umum DPP, di antaranya
adalah, “Mewakili DPP dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di dalam
maupun di luar negeri, termasuk tidak terbatas di setiap tingkatan pengadilan”
[vide Bukti P-5]. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan
sebagaimana Pemohon kutip di atas, Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum
DPP SEKAR TELKOM periode 2022-2025 [vide Bukti P-7] berwenang untuk
bertindak mewakili Organisasi SEKAR TELKOM di dalam Pengadilan, termasuk
dalam mengajukan Permohonan a quo.
5. Bahwa mengenai kepengurusan setelah Permohonan a quo diajukan telah
terjadi penggantian kepengurusan DPP SEKAR TELKOM. Melalui Musyawarah
Nasional (Munas) yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 April 2025, telah
diputuskan melalui Ketetapan Musyawarah Nasional IX Serikat Karyawan PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor: MUNAS.09/TAP/IX/2025 tentang
Penetapan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SEKAR TELKOМ
Periode 2025-2028, saat ini yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP SEKAR
TELKOM ialah Nashri [vide Bukti P-7a]. Oleh karena itu semenjak ditetapkan
kepengurusan SEKAR TELKOM yang baru, maka segala tindakan hukum yang
diwakili oleh Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM periode sebelumnya (Periode
2022-2025) tetap dilanjutkan sebagai tindakan Organisasi sesuai dengan Surat
Pernyataan Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM yang baru (Periode 2025-
2028) bertangga
Kata Kunci
kebebasan kepada Para Peserta atau Ahli Warisnya untuk memilih dan menentukan Penerimaan manfaat pensiun
