Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2019
Tanggal Registrasi: 2019-10-10
Pemohon
Drs. La Arta, M.Si
Majelis Hakim
Aswanto (K), I Dewa Gede Palguna (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 Oktober 2019 dari Drs. La Arta, M.Si., yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 61/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, perihal Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 4/2004), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU 14/1985), dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya; - d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 11 November 2019 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[61/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 4/2004), [[Pasal 66 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (selanjutnya disebut UU 14/1985), dan [[Pasal 268 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 23 ayat (2)]] - [[Pasal 66 ayat (1)]] - [[Pasal 268 ayat (3)]] - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
