Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
Ericko Wiratama Sinuhaji, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
44
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “kantor Advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan
Penjelasannya serta Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003, yang
menyatakan sebagai berikut:
1). Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003:
46
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
...
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat.
2). Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003:
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai
Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun.
3). Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003:
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan tinggi
hukum (Sarjana Hukum) yang sehari-hari bekerja sebagai transaction legal
counsel pada suatu perusahaan bank swasta nasional di Jakarta, yang
sebelumnya pernah menjadi pemagang (intern) di beberapa corporate lawfirm di
Jakarta serta pernah mengikuti program pelatihan bantuan hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) di Bandung. Sehubungan dengan persyaratan menjadi
Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 18/2003, Pemohon telah
memenuhi seluruh persyaratan kecuali magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor Advokat.
3. Bahwa Pemohon merasa dirugikan karena terhambat untuk memenuhi seluruh
persyaratan dan diangkat menjadi Advokat sekalipun Pemohon telah memiliki
pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut Pemohon kompetensinya
dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja seorang transaction lawyer di
kantor Advokat. Magang yang sejatinya dimaksudkan agar calon Advokat dapat
memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan
etika dalam menjalankan profesinya, seharusnya bisa dilakukan tidak hanya di
kantor Advokat saja sepanjang kualifikasi, pengalaman, dan kecakapan/keahlian
47
yang memang dibutuhkan oleh calon Advokat sebagai pengalaman praktis dapat
diasah dan diperoleh selama proses magang tersebut.
4. Bahwa Pemohon merasa ketentuan dalam UU 18/2003 yang membatasi ruang
lingkup magang hanya sebatas pada kantor Advokat merupakan ketentuan yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan
desain sejati dari UU 18/2003 itu sendiri. Ketentuan a quo membatasi Pemohon
untuk memajukan diri dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara, tidak
memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil, serta tidak memberi
kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan sehubungan dengan keinginan Pemohon
untuk diangkat menjadi Advokat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami akan tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang memiliki anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan ker
Kata Kunci
Tempat Magang sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat
