Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-07-02
Pemohon
1. Suhendar, S.H; 2. Yayat Ruhiyat; 3. H. Yudi Yuspar;kuasa 4. Yadi Sophian; 5. Wahyu Hidayat, S.Pd; 6. Putre Wiwoho; kepada Rafael Situmorang, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Aswanto Arief Hidayat, Muhammad Alim, Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
· Permohonan Pemohon 2 (Yayat Ruhiyat), Pemohon 3, (H. Yudi Yuspar), Pemohon 4 (Yadi Sophian), Pemohon 5 (Wahyu Hidayat), dan Pemohon 6 (Putre Wiwoho) tidak dapat diterima.
· Menolak permohonan Pemohon 1 (Suhendar);
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
[3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
[3.14] Menimbang, bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon 1 (Suhendar) adalah Pasal 142 ayat (2) UU 8/2012 yang menyatakan, “Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya”, yang menurut Pemohon 1 (Suhendar) bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil [vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, menimbulkan ketidakpastian hukum [vide Pasal 28D aya...
#### Pokok Permohonan
A. PASAL 142 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN MULTI TAFSIR, SEHINGGA MEMBERI PELUANG LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM BERTINDAK TANPA MEMPERHATIKAN KEADAAN PENYANDANG DISABILITAS TUNA NETRA.
1. Bahwa Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, berbunyi:
“... Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya. Bahwa untuk pemilih tunanetra, KPU hanya menyediakan Formulir Model C3 yaitu surat pernyataan pendamping, bukan alat bantu tuna netra;
2. Bahwa untuk pemilih tunanetra, KPU hanya menyediakan Formulir Model C3 yaitu surat pernyataan pendamping, bukan alat bantu tuna netra;
3. Bahwa kerahasiaan adalah asas penting bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang juga merupakan penyaluran hak asasi warga negara yang prinsipil. Dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga negara adalah keharusan bagi penyelengara Pemilu untuk menjamin terlaksananya penyelenggaran Pemilu dengan
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, [3.14] Menimbang, bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon 1 (Suhendar) adalah Pasal 142 ayat (2) UU 8/2012 yang menyatakan, “Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya”, yang menurut Pemohon 1 (Suhendar) bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil [vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, menimbulkan ketidakpastian hukum [vide Pasal 28D aya... #### Pokok Permohonan A. PASAL 142 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN MULTI TAFSIR, SEHINGGA MEMBERI PELUANG LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM BERTINDAK TANPA MEMPERHATIKAN KEADAAN PENYANDANG DISABILITAS TUNA NETRA. 1. Bahwa Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, berbunyi: “... Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya. Bahwa untuk pemilih tunanetra, KPU hanya menyediakan Formulir Model C3 yaitu surat pernyataan pendamping, bukan alat bantu tuna netra; 2. Bahwa untuk pemilih tunanetra, KPU hanya menyediakan Formulir Model C3 yaitu surat pernyataan pendamping, bukan alat bantu tuna netra; 3. Bahwa kerahasiaan adalah asas penting bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang juga merupakan penyaluran hak asasi warga negara yang prinsipil. Dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga negara adalah keharusan bagi penyelengara Pemilu untuk menjamin terlaksananya penyelenggaran Pemilu dengan prinsip kerahasiaan; 4. Bahwa dukungan perlengkapan dan perangkat Pemilu tidak secara konkret disebutkan untuk mendukung penyandang disabilitas khususnya tuna netra dalam memenuhi hak pilihnya yakni setidaknya template braille, sehingga penyelengara Pemilu menafsirkan perangkat dan perlengkapan Pemilu untuk penyandang disabilitas tidak ses... [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut UU 8/2012) terhadap Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945, khususnya pasal sebagai berikut: - Pasal 142 ayat (2) menyatakan, “Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya”. [3.2] Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 --> ## Pertimbangan Hukum Mahkamah ### 1. Kewenangan Mahkamah Berdasarkan [[Pasal UUD 1945]], [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang: - Menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara - Memutus pembubaran partai politik - Memutus perselisihan hasil pemilihan umum Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian UU. ### 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan: - [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan - Adanya hak konstitusional yang diberikan [[UUD 1945]] - Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual - Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU - Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan ### 3. Pokok Permohonan Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya: - Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional - Norma yang diuji melanggar hak konstitusional warga negara - Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi ### 4. Pertimbangan Hukum Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat: #### Terhadap Kewenangan Mahkamah - Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo - Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan - Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] #### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon - Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan - Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan - Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji #### Terhadap Pokok Permohonan Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan: - Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi - Perlindungan hak asasi manusia - Keseimbangan kepentingan publik dan privat - Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa
