Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Pemohon
Partai Perindo, dalam hal ini diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]];
4. Bukti P-4
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi;
5. Bukti P-5
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (3) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - huruf c, d, dan huruf e, halaman 128-129, terkait kebijakan peralihan dari electoral threshold menjadi parliamentary threshold].. Sedangkan didalam Putusan Nomor [[15/PUU-IX/2011]] Mahkamah pada pokoknya menyatakan sependapat dengan Pemohon terkait ketidakjelasan maksud dari norma yang diuji sehingga Ma... - halaman 48, terkait kebijakan verifikasi partai politik dan eksistensi badan hukum partai politik].. Terkait ketentuan [[Pasal 173 ayat (3)]] yang berbunyi “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai ... - huruf c poin 1, poin 5, dan huruf e halaman 80-82, terkait legal policy Pembentuk Undang-Undang menetapkan electoral threshold sebagai syarat bagi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu berikutnya] Pada perkara yang lain Mahkamah juga pernah menolak dalil Pemohon yang menyoal tentang penetapan ... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
