Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-06-20
Pemohon
1. H.F Abraham Amos, S.H; 2. Johny Bakar, S.H.
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Raia Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 170 ayat (3), Pasal 171 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut
UU 36/2009) yang menyatakan:
20
Pasal 170 ayat (3) UU 36/2009
“Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, swasta dan sumber lain”.
Pasal 171 ayat (1) UU 36/2009
“Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima
persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji”.
Pasal 171 ayat (2) UU 36/2009
“Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota
dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah di luar gaji”.
Pasal 173 ayat (1) UU 36/2009
“Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial
nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial”.
Terhadap Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan”.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak”.
21
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 170 ayat (3), Pasal 171 ayat (1),
dan ayat (2), serta Pasal 173 ayat (1) UU 36/2009 terhadap Pasal 28H ayat (1), dan
ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, oleh karena itu menurut
Mahkamah, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
22
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan
Nomor
006/PUU-III/2005,
tanggal
31
Mei
2005,
dan
Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007,
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
23
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian. Menurut para Pemohon dengan berlakunya pasal a
quo,
mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan publik, menciderai
masyarakat miskin yang kurang mampu, para pekerja pasif berpenghasilan tidak
tetap, dan para pasien penyandang penyakit kronis karena dengan penghasilan
pas-pasan
sulit
memperoleh
layanan
kesehatan
optimal
sesuai
prinsip
kemanusiaan yang adil dan beradab serta kesetaraan
di hadapan hukum.
Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah terdapat potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dan
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian para Pemohon
tersebut, dan adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo, maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
24
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain
Kata Kunci
Kesehatan; pembiayaan kesehatan; pelayanan kesehatan; kesehatan masyarakat; asuransi; asuransi kesehatan; asuransi kesehatan komersial; sistem jaminan sosial nasional; jamsostek; sjsn; anggaran kesehatan; APBN; APBD; hak hidup; hak mempertahankan hidup; liberalisme; non-liberalisme; faham kebebasan; Abraham Amos; Johny Bakar;
