Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 April 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-05
Pemohon
Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., C.L.A
Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
· Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
· Menyatakan Gugatan Pemohon tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
· Menyatakan Gugatan Para Pemohon Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
· Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah); (bukti P-17)
17. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl tanggal 8 Desember 2015, Pemohon pada tanggal 8 Desember 2015 telah menolak Putusan tersebut dengan menandatangani Akta Permohonan Banding dan pada tanggal 17 Mei 2016 Pemohon telah mencabut permohonan banding tersebut dengan menandatangani Akta Pencabutan Permohonan Banding Nomor 28/Pdt.G/2015/PN. Btl tanggal 17 Mei 2016 (bukti P-16);
18. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN. Btl yang telah diputus pada tanggal 8 Desember 2015 dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum karena Gugatan Pemohon tidak jelas karena menempatkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul baik dalam Jabatan dan Selaku Pribadi dan atas penolakan tersebut Pemohon mengajukan Gugatan kembali dalam 2 (dua) berkas Gugatan yaitu baik selaku Pejabat-pejabat Pajak/aparatur Pemerintah yang melanggar hukum maupun selaku Pribadi-pribadi yang karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
19. Bahwa setelah Pemohon mencabut Permohonan Banding perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl, Pemohon kembali mengajukan Gugatan dengan memisahkan Gugatan terhadap Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul yaitu selaku Pejabat/PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Bantul terdaftar dengan Nomor: 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul dan untuk status secara pribadi, terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul;
Terhadap Gugatan Pemohon tersebut yaitu Nomor 28/Pdt.G/2016/PN. Bantul (bukti P-18A) dan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul (bukti P-18B) kedua Gugatan tersebut diputus masing-masing pada tanggal 27 Desember 2016;
1. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul telah diputus pada tanggal 27 Desember 2016 dengan pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
2. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
