Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2018-07-16
Pemohon
1. PT. Baraventura Pratama, yang dalam hal ini diwakili oleh Erwin Sutanto selaku Direktur; 2. Zainal Abidinsyah Siregar 3. Erwin Sutanto Kuasa Hukum : Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penjelasan [[Pasal 146 ayat (1) huruf c]] butir a UU PT bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak dalam hal suatu Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, dapat disampaikan oleh pemegang saham Direksi atau Dewan Komisaris dari Perseroan tersebut.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-19.a sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Pendirian PT Baraventura Pratama (“PT. BVP”) Nomor 2 tanggal 30 Desember 2009 yang dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Tangerang;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 146 ayat (1) huruf c]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah tersebut, lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa syarat formil maupun materiil dalam permohonan pembubaran perseroaan tersebut hanya dapat dipenuhi apabila secara faktual dan prosedural memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan ini secara formil yang dapat menjadi subjek hukum adalah sebagaimana pihak yang memenuhi ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU PT, sedangkan syarat materiilnya adalah alasan-alasan yang melekat pada masing-masing subjek hukumnya tersebut, misalnya apabila secara formil permohonan pembubaran perseroan diajukan oleh kejaksaan sebagai subjek hukum pemohon dalam pembubaran perseroan maka secara materiil alasan-alasannya adalah karena adanya dugaan bahwa perseroan tersebut telah melanggar kepentingan umum atau karena perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sedangkan apabila secara formil pemohon pembubaran perseroan yang menjadi subjek hukum adalah pihak lain yang berkepentingan, maka alasan-alasan secara materiilnya adalah adanya cacat hukum dalam akta pendirian. Sementara itu khusus dalam hal permohonan pembubaran perseroan yang secara formil diajukan oleh pemegang saham, direksi atau dewan komisaris, alasan materiilnya adalah karena perseroan tidak mungkin dapat dilanjutkan. Lebih lanjut lagi dapat dijelaskan bahwa alasan secara materiil yang dimaksudkan yang terakhir adalah tidak dapat dilepaskan dengan syarat-syarat yang secara alternatif sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan... #### Pokok Permohonan 31. Bahwa apa yang tertuang di dalam bagian A, B, C dan D sebagaimana tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian E tentang Pokok Permohonan ini. Kedudukan Penjelasan dalam Suatu Undang-Undang 32. Bahwa tentang kedudukan suatu penjelasan undang-undang, Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa: ”sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan, yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan lagi pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan dengan jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (kini UU Nomor 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang antara lain menentukan: (1) Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana utuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan; (2) Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena i... Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 yang menyatakan: “Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu undang-undang dan penjelasannya yang nyata-nyata mengandung inkonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya. Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai degan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip Negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditiadakan”. 34. Bahwa Maria Farida Indrati S berpendapat, “Penjelasan UU merupakan interpretasi resmi (authentic) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud /latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, serta menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran remi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelas... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
