Pengujian Materiil Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon
Frendys Eka Lukiputra
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 54
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009) dan Pasal 206
ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura [Reglement
Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)]
yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951
tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan
Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara
1951/9, selanjutnya disebut RBg) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
25
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
26
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 206 ayat (1) RBg
Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan negeri
dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua
menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh
panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
kehakiman
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh
diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia;
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat
(2) UU 48/2009 merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena pada
saat eksekusi Putusan Perkara Perdata No. 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.
29/PDT/2004/PT.PTK jo No. 2650K/PDT/2004 Pemohon kehilangan tanah hak
milik Pemohon seluas 632 m2 padahal Pemohon tidak menjadi pihak dalam
perkara perdata dimaksud;
4. Bahwa menurut Pemohon, tanah hak milik Pemohon sesuai Sertipikat Hak Milik
(SHM) No. 13765/Parit Tokaya tersebut telah laku dilelang eksekusi dengan
harga sebesar Rp.2.557.900.000.- (dua miliar lima ratus lima puluh tujuh juta
sembilan ratus ribu rupiah) yang apabila hasil jual lelang tersebut digunakan
27
untuk membayar kewajiban hukum Termohon Eksekusi, Frendys Lu, sebesar
Rp. 557.500.000.- (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka
uang hasil lelang tersebut masih tersisa sebesar Rp.2.000.400.000.- (dua miliar
empat ratus ribu rupiah). Namun sampai dengan permohonan a quo diajukan,
uang hasil lelang dimaksud tidak diterima oleh Frendys Lu selaku Tereksekusi;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU
48/2009 tidak memberikan rambu-rambu yang jelas sebagai pembatas terhadap
pelaksanaan eksekusi putusan perdata oleh Ketua Pengadilan sebagai diskresi.
Akibatnya, terjadi eksekusi sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau
eksekusi yang merugikan hak milik Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan telah dapat menjelaskan
memiliki tanah seluas 635 m2 yang menurut Pemohon terletak di jalan Dewi Sartika
sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 57/BPN/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003 yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Riza Emir Cyrillus Caloh, SH. Kota
Pontianak dan telah bersertifikat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13765/Parit
Tokaya [vide Bukti P-5]. Menurut Pemohon hak konstitusional yang dimiliki tersebut
dianggap dirugikan den
Kata Kunci
eksekusi putusan perkara perdata
