Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-09-05
Pemohon
Akhmad Muqowam, Muhammad Mawardi, Abd. Rahman Lahabato, M. Syukur, Intsiawati Ayus, Ahmad Kanedi, dan Taufik Nugraha
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
**MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan [[Pemerintah]] Pengganti [[UU No. 1 Tahun 2014|[[UU No. 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh Drs. H. Akhmad Muqowam.
## Timeline
- **2017-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-09-22**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XI/2013]]
- [[17/PUU-VI/2008]]
- [[33/PUU-VIII/2010]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[4/PUU-VIII/2010]]
- [[45/PUU-VIII/2010]]
- [[45/PUU-XV/2017]]
- [[57/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[UU No. 10 Tahun 2016]]
- [[UU No. 1 Tahun 2015]]
- [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Otonomi Daerah]]**: [[UU No. 10 Tahun 2016]] sejalan dengan [[Pasal 18 [[UUD 1945]]
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 28D [[UUD 1945]]
### Precedential Value
Putusan]] ini memperkuat prinsip bahwa pengaturan [[pilkada]] dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]].
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan inkonstitusionalitas undang-undang.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 10 Tahun 2016]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Memperkuat legitimasi pengaturan [[pilkada]] yang ada
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan [[pilkada]] di Indonesia
### Tindak Lanjut
- Implementasi [[pilkada]] terus berjalan sesuai [[UU No. 10 Tahun 2016]]
- Tidak ada perubahan dalam mekanisme [[pilkada]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Ida Ria Tambunan]]**
3. **[[Wahiduddin Adams]]**
4. **[[Manahan MP Sitompul]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Suhartoyo]]**
8. **[[Maria Farida Indrati]]**
9. **[[Saldi Isra]]**
10. **[[Aswanto]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memperkuat prinsip [[otonomi daerah]] dalam konteks [[pilkada]]
- Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU*
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Amar Putusan **MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan [[Pemerintah]] Pengganti [[UU No. 1 Tahun 2014|[[UU No. 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh Drs. H. Akhmad Muqowam. ## Timeline - **2017-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2017-09-22**: Perbaikan permohonan diterima - **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[12/PUU-XI/2013]] - [[17/PUU-VI/2008]] - [[33/PUU-VIII/2010]] - [[33/PUU-XIII/2015]] - [[4/PUU-VIII/2010]] - [[45/PUU-VIII/2010]] - [[45/PUU-XV/2017]] - [[57/PUU-XI/2013]] ### Perkara yang Merujuk - [[UU No. 10 Tahun 2016]] - [[UU No. 1 Tahun 2015]] - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai 2. **[[Otonomi Daerah]]**: [[UU No. 10 Tahun 2016]] sejalan dengan [[Pasal 18 [[UUD 1945]] 3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 28D [[UUD 1945]] ### Precedential Value Putusan]] ini memperkuat prinsip bahwa pengaturan [[pilkada]] dalam [[UU No. 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan inkonstitusionalitas undang-undang. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[UU No. 10 Tahun 2016]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] - Memperkuat legitimasi pengaturan [[pilkada]] yang ada - Memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan [[pilkada]] di Indonesia ### Tindak Lanjut - Implementasi [[pilkada]] terus berjalan sesuai [[UU No. 10 Tahun 2016]] - Tidak ada perubahan dalam mekanisme [[pilkada]] ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 2. **[[Ida Ria Tambunan]]** 3. **[[Wahiduddin Adams]]** 4. **[[Manahan MP Sitompul]]** 5. **[[Arief Hidayat]]** 6. **[[Anwar Usman]]** 7. **[[Suhartoyo]]** 8. **[[Maria Farida Indrati]]** 9. **[[Saldi Isra]]** 10. **[[Aswanto]]** ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian - Memperkuat prinsip [[otonomi daerah]] dalam konteks [[pilkada]] - Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 10 Tahun 2016]] - Perubahan Kedua Atas [[UU No. 1 Tahun 2015]] - [[UU No. 1 Tahun 2015]] - [[Penetapan Perppu No]]. 1 Tahun 2014 - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] ### Putusan Terkait - [[2-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pilkada - [[11-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pilkada - [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] tentang Pilkada]] - Kumpulan putusan terkait
