Pengujian Materiil Undang Undang
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
Ratna Kumala Sari, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 April 2024, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Ratna Kumalasari, S.H., M.H. yang berdasarkan surat kuasa bertanggal 16 April 2024 memberikan kuasa kepada ADV Dr. Eko Supriadi, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 April 2024. Selanjutnya, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 54/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024, Permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 Juli 2024 dengan Nomor 64/PUU- XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Penerapan Hukum Positif pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor 64/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 64. 64/PUU/TAP.MK/Panel/07/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 64/PUU- XXII/2024, bertanggal 1 Juli 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 64.64/PUU/TAP.MK/HS/07/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 64/PUU-XXII/2024, bertanggal 1 Juli 2024; c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, yang pada pokoknya permohonan Pemohon perihal “Permohonan Judicial Review Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pilpres 2024”, dengan dalil permohonan a quo berkenaan dengan Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 23/2023) yang dianggap bertentangan dengan asas non retroaktif. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda Perbaikan Permohonan, yang pada pokoknya, dalil-dalil 3 permohonan a quo masih tetap berkenaan dengan pengujian PKPU 23/2023; e. bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon bukan berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan pengujian terhadap PKPU 23/2023, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan a quo; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan” dan Pasal 75 ayat (1) huruf a PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: a. Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah”; g. bahwa berdasarkan fakta hukum pada huruf c, huruf d, dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e serta huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Agustus 2024 berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek perkara yang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, Mahkamah harus menerbitkan Ketetapan a quo; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.15 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Aqmarina Rasika
Kata Kunci
batas usia, pilpres 2024, asas non retroaktif, PKPU 23/2023
