Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon III. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya;
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
355
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf
a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian
materiil disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010.
Terakhir, istilah pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit
dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
356
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam
tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 1/2025 diundangkan pada tanggal 24 Februari
2025 sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097, sehingga batas waktu paling lambat
pengajuan permohonan, yaitu tanggal 9 April 2025. Adapun permohonan para
357
Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 April 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 59/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021,
terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 4 (empat) orang hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
1. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
64/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya, saya mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) terkhusus
mengenai penilaian Mahkamah atas pokok permohonan dengan uraian pendapat
hukum sebagai berikut.
[6.1.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan dan
pembahasan rancangan undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN)
dilakukan secara tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik yang
bermakna sehingga tidak sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang.
Selain itu, pembentukan UU 1/2025 dilaksanakan dalam waktu singkat yaitu sejak
bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025. Pemohon menguraikan pula
389
bahwa terjadi kesulitan dalam mengakses dokumen primer terkhusus RUU BUMN
dan naskah akademik serta dokumen pendukung lainnya berkaitan dengan proses
pembentukan UU 1/2025. Oleh karena itu, pembentukan UU 1/2025 telah
melanggar asas keterbukaan di samping pelanggaran lainnya yaitu asas kejelasan
tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
rumusan, serta tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses
pembentukan UU 1/2025. Berkenaan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah telah
melakukan periksa silang atas bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak sehingga
diperoleh keyakinan bahwa fakta tersebut benar telah terjadi dan dalam batas
penalaran yang wajar dapat dibuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, setelah pula
mempertimbangan fakta hukum lain yang terungkap dalam persidangan.
[6.1.2] Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR dalam keterangannya
menyampaikan bahwa tahap perencanaan dan penyusunan rancangan undang-
undang tersebut telah dilaksanakan oleh DPR periode sebelumnya (2019 s.d. 2024)
sehubungan telah masuknya RUU BUMN dalam Prolegnas Jangka Menengah
Tahun 2020-2024 [vide Keterangan DPR hlm. 22]. Berkenaan dengan itu, pada
tanggal 25 September 2024, DPR periode 2019 s.d. 2024 juga telah mengirimkan
surat kepada Presiden mengenai rancangan undang-undang usulan DPR tentang
perubahan undang-undang Badan Usaha Milik Negara yang disertai naskah
akademik [vide Keterangan DPR hlm. 24 dan hlm. 25].
Lebih lanjut, DPR RI periode saat ini (2024 s.d. 2029) telah memasukkan
RUU BUMN dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2025 s.d. 2029 pada urutan
nomor 107 [vide Keterangan DPR hlm. 23]. DPR dalam keterangannya
menyampaikan bahwa untuk memenuhi hak masyarakat memberikan masukan
terhadap pembentukan RUU BUMN a quo, telah dilaksanakan rapat dengar
pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar dan akademisi tanggal 30 Januari
2025 [vide Keterangan DPR hlm. 25, hlm. 78 s.d. hlm. 80]. Selanjutnya, rapat
pembahasan DIM dilaksanakan tanggal 31 Januari s.d. 1 Februari 2025 [vide
keterangan DPR hlm. 26]. Adapun pada tanggal 4 Februari 2025 dilaksanakan rapat
paripurna tingkat II dengan hasil persetujuan agar RUU BUMN disahkan menjadi
undang-undang [vide Keterangan DPR hlm. 26].
390
[6.1.3]
Bahwa berkenaan dengan upaya pembentuk undang-undang memenuhi
asas keterbukaan, DPR pada pokoknya telah menyiarkan sebagian rapat
pembahasan RUU BUMN dalam kanal pemberitaan serta menyampaikan
penjelasan terkait pembahasan rapat kepada media massa [vide Keterangan DPR
hlm. 40-42]. Pemerintah menyampaikan bahwa DPR telah mempublikasikan
dokumen naskah akademik dan RUU BUMN melalui kanal DPR. [vide Keterangan
Presiden hlm. 10-11]. Sejalan dengan itu, DPR dalam keterangannya
menyampaikan telah membagikan draft RUU BUMN dan Naskah Akademik melalui
aplikasi SIMAS PUU dengan keterangan sebagai berikut:
“...DPR RI telah membuka akses kepada publik terhadap konsep NA dan draf RUU
a quo yang sedang disusun melalui laman https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-
puu/detail-na/id/106
dan
https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-
ruu/id/107. Melalui laman tersebut, Badan Keahlian DPR RI telah mengunggah
konsep NA dan draf RUU a quo yang dapat diunduh oleh publik untuk kemudian
dapat memberikan masukan melalui pengisian kuesioner pada laman tersebut.”
[vide Keterangan DPR hlm. 19].
Bahwa terhadap fakta hukum mengenai proses pembentukan UU 1/2025
sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan pada pokoknya berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang
[vide Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) UU PPP]. Adanya hak masyarakat memberikan
masukan tersebut menyebabkan pembentuk undang-undang berkewajiban
menyampaikan informasi mengenai pembentukan undang-undang [vide Pasal 96
ayat (5) UU PPP]. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memudahkan akses
masyarakat untuk memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan
undang-undang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat [vide Pasal 96 ayat
(4) UU PPP]. Uraian di atas mengindikasikan bahwa hak masyarakat dalam
memberikan masukan akan terhambat apabila pembentuk undang-undang tidak
menginformasikan mengenai pembentukan undang-undang ataupun apabila
naskah akademik dan rancangan undang-undang tidak dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat. Ketentuan ini merupakan turunan dari adanya asas
keterbukaan dalam pembentukan undang-undang yang dimaksudkan antara lain
391
agar
masyarakat
yang
berkepentingan
dan
terdampak
langsung
dapat
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
PPP].
[6.1.4]
Bahwa selain mencermati ketentuan UU PPP di atas, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, pada pokoknya telah
mempertimbangkan mengenai pentingnya peran partisipasi masyarakat yang
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dengan tiga prasyarat
pemenuhannya, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained), dengan uraian sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
392
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomu-
nikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen
yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan,
paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa mencermati ketentuan UU PPP dan tiga prasyarat partisipasi
bermakna serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mengenai proses
pembentukan UU 1/2025 sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa RUU
BUMN bulan Mei 2021 beserta naskah akademik memang telah diunggah dalam
laman SIMAS PUU. Lebih lanjut, jika dicermati pula adanya keterangan DPR yang
menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian rapat-rapat lanjutan di tahun
2022, 2023, dan 2024, hingga RUU BUMN usulan DPR tersebut dikirimkan kepada
Presiden tanggal 25 September 2024. Namun demikian, berdasarkan penelusuran
yang saya cermati, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan tidak terdapat
informasi lebih lanjut dalam kanal-kanal resmi DPR baik dalam SIMAS PUU maupun
dalam laman DPR mengenai dokumen naskah RUU BUMN dan naskah akademik
yang menjadi usulan DPR yang telah dikirimkan kepada Presiden di bulan
September 2024 dimaksud. Selain itu, DPR periode saat ini (2024-2029) juga tidak
mengunggah RUU BUMN yang dibahas pada bulan Januari dan Februari 2025
dalam kanal-kanal resmi DPR berikut perkembangan pembahasannya hingga
kemudian disahkan tanggal 24 Februari 2025.
393
[6.1.5]
Bahwa berkenaan dengan pendapat DPR dan pemerintah bahwa telah
dilaksanakan penyusunan RUU BUMN oleh DPR periode sebelumnya, saya
berpendapat, setelah mencermati draft RUU BUMN bulan Mei 2021 yang terdapat
dalam SIMAS PUU pada pokoknya draft tersebut mempunyai perbedaan
substansial dengan UU 1/2025. Seharusnya, DPR periode saat ini (2024-2029)
dapat melakukan penyebarluasan dokumen RUU BUMN dan naskah akademik
serta dokumen pendukung lainnya dalam kanal-kanal resminya sejak masuknya
RUU BUMN dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Dengan
demikian, tahapan perencanaan dan penyusunan yang dilaksanakan di periode
pemerintahan sebelumnya tidak serta merta menunjukkan keterpenuhan atas asas
keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna karena tidak terdapat upaya dari
pembentuk undang-undang periode saat ini untuk menyebarluaskan informasi
dokumen RUU BUMN, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya berikut
perkembangan pembahasannya dalam rangka memudahkan masyarakat yang
terdampak untuk memberikan masukan serta memenuhi tiga prasyarat partisipasi
masyarakat yang bermakna yang dilandasi pemenuhan atas hak masyarakat untuk
didengarkan,
dipertimbangkan
pendapatnya,
ataupun
untuk
mendapatkan
penjelasan atau jawaban.
Bahwa pemerintah dalam keterangannya menguraikan perubahan UU
BUMN didasari adanya urgensi nasional pembentukan BPI Danantara serta dalam
rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XVI/2018 [vide Keterangan Presiden hlm. 18 s.d. 20].
Meskipun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak
mengoptimalkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
terutama asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Asas
keterbukaan merupakan salah satu asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik yang dimaksudkan agar masyarakat yang berkepentingan dan
terdampak langsung dapat mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan [vide
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP].
[6.1.6]
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah ternyata proses pembentukan UU
1/2025 tidak sejalan prinsip-prinsip dalam tata cara pembentukan peraturan
394
perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan pengejawantahan
mandat dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Salah satu asas yang tidak dipenuhi
yaitu asas keterbukaan yang dimaksudkan agar masyarakat memperoleh akses
terhadap informasi serta memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan
undang-undang. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 menilai “... jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah
undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.” Dengan
demikian, ketidakterpenuhan asas ke
Kata Kunci
tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang
