Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 64/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon III. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya;

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang