Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-07-10
Pemohon
1. Musa; 2. Yuyun Wahyudi; 3. Hasanudin Farid; 4. Al Ushudi; 5. Arif Riduwan; 6. Mohammad Agustian Ardianto;
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
DAN MEMUTUS PERMOHONAN INI
1 Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berftingsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi. selanjutnya disebut “MK” sebagaimana tertuang dalam BAB IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24C UUD 1945. yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266). selanjutnya disebut “UU MK”
2 Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar...”
3 Selanjutnya. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dijelaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,... "
4 Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas. MK berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945.
5 Dalam hal ini para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111, Pasal 197 dan Pasal 207 ayat (3); (bukti P-4); bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1). (bukti P-5).
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1 Dimilikinya kedudukan hukum, legal standing merupakan syarat...
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
Bahwa sebagaimana kita ketahui, dalam konstitusi kita dan telah dijabarkan secara terperinci dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diatur kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat mencakup;
a. Politik Luar Negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter dan fiskal nasional; dan
f. Agama.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan; “Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah”. Pasal 5 ayat (1) ini sangat jelas memberikan kewenangan lebih kepada seorang Menteri. Kondisi ini telah melampaui batas-batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat dan tidak relevan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Ko
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN Bahwa sebagaimana kita ketahui, dalam konstitusi kita dan telah dijabarkan secara terperinci dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diatur kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat mencakup; a. Politik Luar Negeri; b. Pertahanan; c. Keamanan; d. Yustisi; e. Moneter dan fiskal nasional; dan f. Agama. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan; “Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah”. Pasal 5 ayat (1) ini sangat jelas memberikan kewenangan lebih kepada seorang Menteri. Kondisi ini telah melampaui batas-batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat dan tidak relevan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Kewenangan melekat pada seorang Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) telah mengakibatkan partisipasi masyarakat di daerah dalam membangun masyarakat yang selama ini telah berjalan semakin terabaikan karena terjadi sentralisasi kebijakan dan kewenangan. Fakta ini bukan saja menghilangkan potensi hilangnya potensi pendapatan daerah sektor kepelabuhanan sebagai modal dasar memajukan dan menguatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, akan tetapi lebih jauh berdampak besar menghilangkan terhadap segala upaya setiap warga negara khusu... #### Pokok Permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 197, dan Pasal 207 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849, selanjutnya disebut UU 17/2008) terhadap Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo. Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah ber [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 197, dan Pasal 207 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849, selanjutnya disebut UU 17/2008) terhadap Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 18 ayat (5) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2008]] tentang Pelayaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 5 ayat (1)]] - [[Pasal 72 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
