Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2018
Tanggal Registrasi: 2018-07-18
Pemohon
Yayasan Mandala Waluya Kendari, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. La Ode Saafi, DAP&E, M.Sc, H.Ec Kuasa Hukum : Hamalin, S.H., M.Pd
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Arief Hidayat (A), Suhartoyo (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Hakim Majelis yang mengabulkan permohonan pemohon untuk memuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya;
6. Atau, jika Hakim Majelis Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Bukti P-2
:
[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] yang telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]];
3.
Bukti P-3
:
[[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]];
4.
Bukti P-4
:
Petikan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] Tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
