Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.M., M.I.KOM., M.H.MIL.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 35 ayat (1) Undang-
39
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) terhadap
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
40
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon pada bagian identitas permohonan menyatakan diri sebagai
mahasiswa dan pada bagian uraian permohonan menjelaskan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dikaitkan dengan keberadaan warga
negara sebagai pembayar pajak.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan secara aktual
oleh berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, di mana norma tersebut
menurut Pemohon membuka potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat
memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan bersifat
diskriminatif, seperti kriteria usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis.
41
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Mahkamah menemukan fakta
bahwa Pemohon pada bagian identitas permohonan menyatakan sebagai
mahasiswa, dan status mahasiswa demikian dikuatkan secara lisan pada
persidangan pendahuluan, namun pada bagian uraian mengenai kedudukan
hukum Pemohon tidak menjelaskan dan tidak membuktikan statusnya sebagai
mahasiswa maupun keterkaitannya dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Sementara itu, hal yang diuraikan Pemohon pada
bagian kedudukan hukum justru status Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang dihubungkan dengan keberadaan warga negara pembayar
pajak. Adapun ihwal uraian mengenai kerugian atas hak konstitusionalitasnya,
Pemohon menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 adalah kerugian yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya
potensial, namun Pemohon tidak menjelaskan dan tidak pula membuktikan
mengenai kerugian aktual maupun potensial yang diderita atau dialami oleh
Pemohon dalam statusnya sebagai mahasiswa terkait dengan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Terlebih, dalam menguraikan ihwal
kerugian hak konstitusional dimaksud, Pemohon tidak membuktikan secara faktual
telah mengalami kerugian dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan fakta demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian faktual yang
dialami Pemohon.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai
Pemohon tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan kedudukan hukumnya
sebagai mahasiswa dan kerugian faktual yang dialami Pemohon. Oleh karena itu,
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan serta hal-hal yang lain karena tidak ada relevansinya.
42
4.
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pernah saya
sampaikan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 terdahulu
dengan tambahan penjelasan di atas dan tata letak/susunan yang
27
lebih baik. Dengan demikian, sekali lagi, Mahkamah seharusnya
dapat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
dengan memberikan tafsir terhadap norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan”
bertentangan
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai “dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang
mensyaratkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan
politik, kebangsaan, asal usul keturunan, usia/umur, atau
berpenampilan menarik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Sehingga, Pasal a quo selengkapnya
berbunyi “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan
lowongan pekerjaan yang mensyaratkan ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, asal usul
keturunan, usia/umur, atau berpenampilan menarik, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. Dengan
demikian, menurut saya, Permohonan Pemohon seharusnya
dikabulkan untuk sebagian (partially granted).
11. Bahwa, berdasarkan dengan pada poin ke – 10 (Sepuluh) di atas Hakim
Konstitusi Y.M Guntur Hamzah berpendapat norma Pasal 35 ayat (1)
UU 13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan”
bertentangan
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“dilarang
mengumumkan
lowongan
pekerjaan
yang
mensyaratkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan
politik,
kebangsaan,
asal
usul
keturunan,
usia/umur,
atau
berpenampilan menarik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”
12. Bahwa, sebagaimana yang sudah dipaparkan isi Pasal 38 ayat (2) UU
HAM, Pasal 6 Konvensi Internasional Ekonomi dan Sosial Budaya,
Pasal 2 Konvensi ILO nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan Dan Jabatan, merupakan sebagai keharusan Negara hadir
dalam melindungi serta menjamin hak hak manusia terkhususnya
mempunyai kewajiban untuk hadir menyelesaikan permasalahan
diskriminasi lowongan pekerjaan.
Dan selaras dengan fungsi tugas nan luhur dari Mahkamah Konstitusi,
Adapun Mahkamah Konstitusi memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian
of Constitution)
28
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian
of Democracy)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizens Constitutional Rights)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
D. FRASA “DAPAT MEREKRUT SENDIRI TENAGA KERJA YANG
DIBUTUHKAN” PASAL 35 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
MERUPAKAN
PERSOALAN KONSTITUSI SECARA NYATA.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
Masyarakat”
2. Banyak masyarakat yang menyesali terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon sebelumnya di nomor
perkara 35/PUU-XXII/2024, Pemohon mengutip beberapa komentar
masyarakat yang menyesali penolakan permohonan Pemohon sebagai
berikut:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, semestinya Hakim Mahkamah
Konstitusi melihat bahwa terdapat persoalan konstitusi didalam Frasa
“Dapat Merekrut Sendiri Tenaga Kerja Yang Dibutuhkan” Pasal 35 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menurut teori keadilan Jeremy Bentham dan John Stuart Mill memaknai
keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk
sebanyak mungkin orang.
3. Bahwa diskriminasi mengenai ageism pada lowongan pekerjaan
menjadi momok menakutkan bagi para jobseeker. Sebagaimana pada
video Youtube yang diupload Kompas TV pada tanggal 4 Juli 2023
29
yang berjudul “Adanya Diskriminasi Usia untuk Pekerja, Jadi Faktor
Sandwich Generation? | 60 Menit Special Report”
Secara
singkat
memberikan
informasi
“Meski
pemerintah
menetapkan batasan usia produktif antara 15 hingga 64 tahun,
namun banyak pemberi kerja memilih membuka lowongan pekerja
dengan usia tertentu. Akibatnya pekerja yang kompeten dan miliki
kapabilitas pun harus berhadapan dengan diskriminasi usia. Dampak
dari praktik ini pun luas, tak hanya angka pengangguran yang ada
didepan mata, tapi juga hilangnya potensi bonus demografi akibat
munculnya generasi yang harus menanggung orang tua, anak, dan
dirinya sendiri atau lazim disebut sandwich generation.”
Durasi 21.41 menit.
4. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sangat bias dan rentan disalahgunakan sekelompok
Perusahaan misalnya batas usia pelamar yang menurut Pemohon
syarat lowongan kerja yang mempersyaratkan batas usia sangatlah
subjektif dan tidak ada tolok ukur yang pas karena dengan umur yang
tidak muda memiliki tanggungan dan/atau kewajiban yang lebih banyak
daripada yang lebih muda dalam segi usia.
5. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang
atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar yang
diperlukan. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan
pelanggaran
hak-hak
pekerja
atau
ketidakseimbangan
dalam
hubungan kerja.
6. Bahwa tanpa adanya ketentuan yang jelas, frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat
membuka peluang untuk diskriminasi dalam proses perekrutan. Tidak
ada jaminan bahwa tenaga kerja yang direkrut akan dipilih berdasarkan
kualifikasi atau meritokrasi.
7. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak social yang
semakin meluas dikarenakan sering dijumpai persyaratan lowongan
30
pekerjaan yang tidak masuk diakal menimbulkan banyaknya pencari
kerja sangat kesulitan mendapatkan pekerjaan
8. Bahwa Dalam konteks global yang semakin menekankan pentingnya
pembangunan berkelanjutan, pasal ini tidak memperhitungkan
bagaimana
perekrutan
tenaga
kerja
dapat
mendukung
atau
menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengurangan
kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, atau penciptaan
lapangan kerja yang layak
9. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang prinsip kesetaraan dalam
proses rekrutmen, yang bisa menyebabkan diskriminasi terhadap
kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis
kelamin, atau asal daerah. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen
dapat merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan dan
bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang diakui secara luas
dalam hukum ketenagakerjaan
10. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang isi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan
yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” belum
secara konkrit melindungi pencari kerja terhadap diskriminasi lowongan
pekerjaan dikarenakan Pasal tersebut berisi himbauan dan tidak ada
bentuk penegasan yang tegas, apa aja yang dilarang dalam bentuk
diskriminasi
11. Bahwa, banyak terjadinya batas usia lowongan pekerjaan seperti
maksimal usia 25 (Dua Puluh lima tahun) sampai maksimal 30 (Tiga
Puluh Tahun) Pemohon merasa di rampas Haknya kareana
menetapkan batas usia lowongan pekerjaan, permasalahan dalam
pembatasan usia lowongan pekerjaan yang sebetulnya tidak perlu
adanya batas usia asalkan dia mampu bekerja giat dan memiliki
kompetensi, Knowledge, skill, dan Experience. Akan tetapi masih
banyak Profesi-profesi yang masih sering dijumpai batas usia lowongan
pekerjaan yang seharusnya tidak perlu ada batas umur tersebut secara
urgentsitas.
31
12. Bahwa Pemerintah tidak bersikap tegas pada lowongan pekerjaan
diskriminasi, secara tidak langsung Pemerintah tidak mewujudkan cita-
cita bangsa yang terdapat di dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yang berbunyi:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
E. PEMBATASAN USIA DIBERLAKUKAN SECARA TERBATAS UNTUK
POSISI TERTENTU SESUAI PASAL 35 AYAT 1 UU NOMOR 13 TAHUN
2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
1. Bahwa, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja.”
Pasal tersebut memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada
setiap Perusahaan untuk menentukan kriterianya sendiri calon calon
pegawainya. Pasal tersebut telah menimbulkan keresahan-keresahan
bagi para pencari kerja, mulai dari terhambatnya karena batas usia,
pengalaman kerja, Pendidikan, harus menguasai beberapa skill yang
tidak berhubungan dengan posisi yang dilamar dll.
Apabila melihat pengertian diskriminasi pada Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi;
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
32
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Bahwa berdasarkan Pasal di atas mengenai pengertian diskriminasi
secara arti norma abstrak dapat dipahami dengan adanya kebebasan
absolute atau kebebasan yang sebesar-besarnya yang diberikan Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Perusahaan
yang
menuliskan
persyaratan-
persyaratan lowongan pekerjaan seperti batas usia, pengalaman dll
telah melakukan diskriminasi dan sekaligus dapat dipahami bahwa
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai Pasal yang bermasalah dan masih eksis
digunakan dalil Perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan
persyaratan lowongan pekerjaannya
2. Bahwa dalam profesi seperti akademisi, konsultan, peneliti, atau
pengacara, misalnya, usia tidak relevan dengan kinerja profesional.
Pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh melalui
waktu justru bisa menjadi nilai tambah. Di bidang-bidang ini,
kemampuan seseorang untuk berpikir analitis, menyelesaikan masalah
kompleks, atau memberikan solusi berdasarkan pengalaman sangat
penting, dan usia yang lebih matang sering kali berkontribusi pada
kualitas tersebut.
Membatasi usia dalam rekrutmen untuk profesi ini dapat menghalangi
masuknya
tenaga
kerja
yang
lebih
berpengalaman
dan
berpengetahuan luas. Misalnya, dalam profesi akademik, seseorang
yang lebih tua mungkin memiliki pengalaman yang lebih kaya dalam
mengajar dan meneliti, yang bisa menjadi manfaat besar bagi lembaga
pendidikan. Pengetahuan dan wawasan yang lebih dalam tidak dapat
dicapai dalam waktu singkat dan sering kali membutuhkan waktu
bertahun-tahun.
3. Bahwa, pembatasan usia dalam lowongan kerja juga bisa merugikan
kelompok-kelompok tenaga kerja tertentu, terutama mereka yang lebih
tua tetapi masih produktif. Dengan meningkatnya harapan hidup dan
kesehatan yang lebih baik di usia lanjut, banyak individu yang berusia
lebih tua tetap mampu dan ingin bekerja. Namun, jika perusahaan terus
memberlakukan batasan usia, individu-individu ini bisa kehilangan
33
kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja, yang
bisa berdampak pada kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Selain itu, pengangguran di kalangan pekerja yang lebih tua bisa
membebani sistem sosial dan ekonomi, terutama jika mereka masih
harus menanggung biaya hidup dan tanggungan keluarga. Larangan
pembatasan usia dalam rekrutmen dapat memberikan perlindungan
lebih bagi tenaga kerja ini, memastikan bahwa mereka tidak disisihkan
secara tidak adil dari pasar kerja hanya karena faktor usia.
4. Bahwa, batasan usia dalam lowongan pekerjaan sering kali didasarkan
pada stereotype negatif terkait kemampuan individu yang lebih tua,
seperti anggapan bahwa mereka kurang adaptif terhadap teknologi
atau memiliki energi yang lebih rendah. Namun, stereotype ini tidak
selalu benar. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang lebih tua
tetap mampu belajar hal-hal baru dan beradaptasi dengan teknologi,
terutama jika mereka diberikan pelatihan dan dukungan yang memadai.
Sementara itu, ada banyak contoh pekerja muda yang mungkin belum
memiliki kedewasaan atau pengalaman yang dibutuhkan untuk posisi
tertentu.
Dengan melarang pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan,
perusahaan dapat membantu mengurangi stigma negatif yang terkait
dengan usia, mendorong pengakuan terhadap nilai pengalaman dan
kontribusi unik dari pekerja yang lebih tua. Hal ini juga mendorong
pendekatan berbasis kompetensi yang lebih adil dan objektif dalam
rekrutmen, di mana fokus utama adalah pada kualitas dan kemampuan
individu, bukan pada usia.
5. Bahwa, terdapat beberapa posisi tertentu yang sebetulnya tidak perlu
adanya pembatasan usia tetapi kerap dijumpai masih diberlakukan
persyaratan pembatasan usia. Seperti pelayan restoran, pelayanan
hotel, customer service, barista, chef, le
Kata Kunci
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
