Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-06
Pemohon
Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I.
Majelis Hakim
I Dewa Gede palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
nya menolak, artinya Mahakamah Agung membuka keran limitasi tolak ukur pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang menurut ketentuan [[Pasal 24]]A ayat (1) [[UUD 1945]] adalah limitatif. (vide, Putusan Nomor 44/P/HUM/2013, hlm. 41-42)
9. Bahwa dalam penafsiran konstitusi, ketika pendekatan original intent tidak diketemukan dalam risalah perubahan ketiga [[UUD 1945]], apa yang menjadi tolak ukur dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka menjadi relevan menggunakan pendekatan tekstual dan sistematis. Dalam pendekatan tekstual, merujuk pada [[Pasal 24]]A ayat (1) [[UUD 1945]] terhadap frasa “menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, maka yang dijadikan tolak ukur adalah undang-undang. Sedangkan dalam pendekatan sistematis dapat merujuk kepada [[Pasal 24]]C ayat (1) terhadap frasa “untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Dalam frasa tersebut [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menguji undang-undang menggunakan tolak ukur [[UUD 1945]]. Sehingga, konstruksi norma [[Pasal 24]]A ayat (1) terhadap frasa “menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, memiliki kesamaan. Perbedaannya hanya terletak pada tolak ukur. [[Mahkamah Konstitusi]] menggunakan tolak ukur [[UUD 1945]], sedangkan [[Mahkamah Agung]] menggunakan tolak ukur undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana yang di maksud norma a quo. Sehingga, hal demikian menciptakan ketidakpastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
10. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang hanya hanya limitatif menggunakan tolak ukur Undang-Undang telah di tegaskan oleh Mahkamah di dalam Putusannya, yang menyatakan: “...Setelah perubahan UUD 1945, yang berwenang melakukan judicial review adalah: a. [[Mahkamah Konstitusi]] dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 [vide, [[Pasal 24]]C ayat (1) UUD 1945]; b Mahkamah Agung dengan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang [vide [[Pasal 24]]A ayat (1) UUD 1945]... “ (vide Putusan [[MK]] Perkara Nomor [[30/PUU-XIII/2015]], Bagian [3.10] Pertimbangan Hukum Mahkamah)
11. Bahwa secara ideal tidak ada peraturan yang saling bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena peraturan yang lebih tinggi merupakan validitas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sehingga kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, maka yang keliru adalah pembentuk peraturan dibawah undang-undang dalam menjabarkan maksud dan isi dari undang-undang. Misalnya, ketika perda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah tetapi tidak bertentangan dengan und
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah) 11. Bahwa secara ideal tidak ada peraturan yang saling bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena peraturan yang lebih tinggi merupakan validitas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sehingga kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, maka yang keliru adalah pembentuk peraturan dibawah undang-undang dalam menjabarkan maksud dan isi dari undang-undang. Misalnya, ketika perda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah tetapi tidak bertentangan dengan undang-undang maka yang keliru adalah peraturan pemerintahnya. Karena derajat undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah. 12. Dengan demikian, maka [[Pasal 31 ayat (2)]] yang berbunyi, “Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”, terhadap frasa “peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” sepanjang tidak dimaknai “undang-undang”, bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24]]A ayat (1) dan [[Pasal 28]]D ayat (1) UUD 1945. IV. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, maka Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Uji Materil sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap: 2.1. Pasal 245 ayat (1) yang berbunyi, “Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur”. Terhadap frasa “yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah”, sepanjang tidak dimaknai “Rancangan Perda Provinsi harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur”, bertentangan dengan UUD 1945; 2.2. Pasal 245 ayat (3) yang berbunyi, “Rancangan Perda kabupaten/ kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota”. Terhadap frasa “yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah”, Sepanjang tidak dimaknai “Rancangan Perda kabupaten/kota harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota”, bertentangan dengan UUD 1945; 2.3. Pasal 251 ayat (1) yang berbunyi, “Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri”. Terhadap frasa “Perda Provinsi dan” bertentangan dengan UUD 1945 2.4. Pasal 251 ayat (2) yang berbunyi, “Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat” Terhadap frasa “Perda Kabupaten/Kota dan” bertentangan dengan UUD 1945 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 245 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
