Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2019-11-01
Pemohon
Sidik, S.HI., Rivaldi, S.H., dan Erwin Edison, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Enny Nurbaningsih (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali. Ini merupakan pengujian **formil** (prosedur pembentukan) atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] (UU MD3). Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan telah melewati tahap Pemeriksaan Pendahuluan, perbaikan permohonan, dan pemeriksaan persidangan (keterangan Presiden dan [[DPR]]) - Pemohon menyatakan penarikan kembali pada 3 November 2020, setelah hampir satu tahun proses persidangan - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] dan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|ayat (2)]] [[UU MK]], penarikan kembali beralasan menurut hukum dan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali - Dasar hukum: [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020]] ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon 2. Menyatakan Permohonan Nomor [[66/PUU-XVII/2019]] mengenai Pengujian Formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] terhadap [[UUD 1945]] ditarik kembali 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk mencatat penarikan kembali dan mengembalikan salinan berkas kepada para Pemohon ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian formil [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]]. Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi pengujian formil pembentukan UU MD3. ### Catatan Prosedural Perkara ini berlangsung cukup lama (November 2019 hingga November 2020) sebelum akhirnya ditarik. Selama proses tersebut, Mahkamah telah mendengar keterangan [[DPR]] dan [[Presiden]], menunjukkan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap substansial sebelum penarikan dilakukan. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (4 November 2020) - **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Enny Nurbaningsih]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Daniel Yusmic P. Foekh]]** (Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) Panitera Pengganti: Saiful Anwar ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019]] tentang Perubahan Ketiga Atas UU MD3 - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020]] tentang Perubahan Ketiga Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
