Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 21 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-07-14
Pemohon
Sanusi Wiradinata, M.A.Sc, kuasa kepada Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A), Anwar Usman (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat diterima";
Pemerintah sangat memahami bahwa di dalam putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bahwa hal demikian karena Pemohon pada kedudukan yang tidak mempunyai legal standing. Artinya, beium masuk kepada pokok perkara yang diajukan permohonan pengujian tersebut;
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilainya, apakah permohonan Pemohon kali ini termasuk pada kualifikasi sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 60]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] maupun sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/ 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Pemerintah sekali lagi memahami hal demikian terhadap ketentuan yang dimohonkan untuk diuji dengan putusan menolak pun menurut ketentuan atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005, [[Pasal 42]] dapat saja dimohonkan kembali asal ada alasan-alasan yang berbeda dan batu uji yang berbeda pula;
Terkait dengan permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan [[Pasal 77 huruf a]] dianggap bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap ketentuan a quo dianggap diskriminatif, yaitu karena Pemohon diperlakukan tidak sama dengan pelapor. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa:
Proses praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik atau penuntut umum, yaitu utamanya didalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi ataupun tidak.
Pemerintah dapat menjelaskan pula bahwa maksud dan tujuan yang hendak ingin ditegakkan adalah dalam proses praperadilan tersebut adalah adanya tegaknya hukum dan dalam rangka penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terhadap seseorang yang telah dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh penegak hukum, yaitu dari mulai penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dengan demikian, menurut Pemerintah bahwa mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam [[Pasal 77]] sampai dengan [[Pasal 83]] KUHAP adalah guna kepentingan pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam atau yang seringkali dikenal sebagai dalam pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana juga dijelaskan di dalam Pasal 80 KUHAP, yaitu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal demikian juga, pernah dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau pendapat Mahkamah Konstitusi, sebagai
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang di dalam perkara atau Putusan Nomor 78/PUU-XI/2013. 2. Terkait dengan daiil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP berisi norma dengan rumusan kata yang sangat tegas, sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, juga Pemohon sebagai terlapor dalam perkara pidana telah diperlakukan secara diskriminatif dan tidak ada persamaan antara pelapor dan terlapor di hadapan hukum. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut: Bahwa ketentuan a quo pada prinsipnya merupakan wujud asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum, yaitu dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan karena ketentuan pasal a quo juga telah memberikan hak bagi terlapor atau tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, di mana seseorang tersangka berhak juga untuk mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya tindakan penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan. Selain itu, bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP juga menjamin adanya hak-hak tersangka di dalam ketentuan atau di dalam pasal-pasal lain di dalam KUHAP juga ditentukan bahwa KUHAP menjamin hak-hak tersangka untuk memperoleh keadilan, yaitu sebagaimana diatur di dalam Bab VI dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat Pemerintah, apabila di dalam implementasinya, di dalam pelaksanaannya, di dalam penerapan dari pasal-pasal tersebut... #### Pokok Permohonan 1. Bahwa Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo sesungguhnya telah diputuskan oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 102/PUU-XI/2013 dengan Pemohon dan kepentingan konstitusional yang sama; 2. Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarenakan adanya kekaburan materi pengujian Undang-Undang a quo dengan pola konstruksi penilaian Mahkamah dengan permohonan yang saat itu diajukan; 3. Bahwa atas hal tersebut, muncul adanya anggapan bahwa permohonan pemohon adalah nebis in idem dan sudah sepatutnya ditolak; 4. Bahwa terdapat perbedaan konsepsi khususnya penerapan asas ne bis in idem dalam hal perkara pengujian Undang-Undang a quo; 5. Bahwa menurut KUHP asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim [vide Pasal 76 (1) KUHP]; 6. Bahwa asas ne bis in idem sesungguhnya merupakan asas yang digunakan oleh peradilan atas hal
