Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
88
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
89
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan)
sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang menyatakan
"imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan";
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu identitas (vide Bukti P-1) yang menurut Pemohon memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang potensial akan terlanggar dengan keberadaan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak
Penghasilan) sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021;
90
3. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, Pemohon
mengalami potensi kerugian dikarenakan sebagai warga negara yang
mempunyai kewajiban membayar pajak (vide bukti P-4) dan Pemohon juga
pernah bekerja (vide bukti P-5) dibebani pajak atas fasilitas pelayanan kesehatan
dan pengobatan pegawai sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal a quo;
4. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan pasal tersebut termasuk kategori objek
pajak penghasilan, padahal dahulu fasilitas pelayanan kesehatan dan berobat
bukan sebagai objek pajak dan merupakan kenikmatan yang melekat bagi
penerima pekerja/karyawan/buruh sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 yang menegaskan bahwa
natura dan/atau kenikmatan termasuk ke dalam fasilitas kesehatan yang tertuang
dalam angka 3 yang menyatakan “Jadi apabila pegawai, karyawan, atau
karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah
sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas
jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan
kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak
diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau
karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai
tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati”;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya pengelompokan fasilitas pelayanan
kesehatan dan berobat pegawai dari pemberi kerja sebagai objek pajak sangat
memberatkan Pemohon di masa yang akan datang karena fasilitas kesehatan
dari pemberi kerja merupakan hak pekerja dan bukan termasuk imbalan dalam
bentuk natura.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat Pemohon telah menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara yang pernah bekerja (vide bukti P-5) dan juga sebagai
wajib pajak (vide bukti P-4). Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapat kepastian hukum yang adil
91
khususnya sebagai calon pekerja yang potensial akan mengalami kerugian akibat
berlakunya Penjelasan a quo. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan
kausal antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya Penjelasan a quo, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian
demikian tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU
7
Kata Kunci
natura, kenikmatan, fasilitas kesehatan, pajak penghasilan
