Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-06
Pemohon
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Hutapea dan Rudy Prayitno
Majelis Hakim
I Dewa Gede palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Pemohon;
2. Menyatakan ketentuan [[Pasal 173 ayat (3)]] [[UU Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai politik yang telah pernah disahkan secara hukum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-11, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Identitas berupa KTP atas nama Daniel Hutapea (
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d... - huruf b Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksa... - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan bahwa jika norma yang sifatnya kebijakan hukum terbuka ini dirasa buruk oleh Pemohon bukanlah pelanggaran konstitusi.. Karena walaupun Pemohon menilai hal ini adalah buruk tidak selalu melanggar konstitusi, kecuali jika norma ter... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
