Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Mei 2019
Tanggal Registrasi: 2018-08-06
Pemohon
Dorel Amir, S.H, M.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K), I Dewa Gede Palguna (A), Saldi Isra (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
· Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan [[Pasal 240 ayat (1) huruf n]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu pilihannya selama 1 (satu) tahun.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
KTP atas nama Pemohon;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 240 ayat (1) huruf n]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Pemohon. Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohonkan pengujian konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang menyatakan: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: ... n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; menurut Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu Pilihannya selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, pokok persoalan yang dipersoalkan Pemohon adalah konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang memuat salah satu syarat menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah, menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Hal mana menurut Pemohon, dalam ketentuan tersebut tidak dimuat batasan mengenai berapa lama seseorang menjadi anggota partai politik sehingga baru dapat diajukan sebagai calon anggota DPR dan DPRD oleh suatu partai politik. Syarat lamanya menjadi anggota partai politik yang dapat dicalonkan diperlukan untuk menunjukkan loyalitas dan kesungguhan untuk berkarir di partai politik. Oleh karena itu, syarat telah menjadi anggota partai politik peserta pemilu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun bagi bakal caleg merupakan kebutuhan untuk pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas dalam memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan ... pada putusan-putusannya, bahwa perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda. Dalam konteks yang dipersoalkan oleh Pemohon pada permohonan a quo, adalah hal yang berbeda antara bacaleg yang telah bertahun-tahun menjadi anggota partai politik dengan bacaleg yang baru menjadi anggota partai politik pada satu partai politik yang sama, namun seolah-olah diberikan perlakuan yang sama, yaitu sama-sama dapat menjadi bacaleg. Sehingga ketika dari hal yang berbeda terkait dengan lamanya keanggotaan partai politik tetapi diberikan hak yang sama untuk dapat menjadi bacaleg, maka keadaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap perlakuan yang harus bebas dari diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Syarat lamanya waktu bagi anggota partai politik yang hendak menjadi bacaleg justru jauh lebih memberikan kepastian yang berkeadilan, karena anggota partai politik yang ingin menjadi bacaleg telah menunjukkan loyalitas dan kesungguhannya untuk berkarier di partai politik. Sebaliknya, ketiadaan syarat lamanya waktu bagi anggota partai politik untuk menjadi caleg, justru akan memberikan perlakuan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu menutup peluang bagi anggota partai politik yang sudah lebih lama menjadi bacaleg, dengan kehadiran bacaleg yang baru menjadi anggota partai politik dalam waktu semalam, yang Pemohon sebut sebagai ‘korupsi politik’ dan memicu politik uang. Oleh... - untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : KTP atas nama Pemohon; 4. Bukti P-4 : Tanda Terima Form Seleksi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu Legislatif 2019 Partai Golkar; 5. Bukti P-5 : KTA Partai Golkar atas nama Pemohon dengan NPAPG 317308 025984 0064; 6. Bukti P-6 : Surat Keterangan PPS Kelurahan Meruya Utara bahwa Pemohon terdaftar dalam DPS sebagai pemilih. · Selain itu Pemohon mengajukan seorang ahli bernama Bivitri Susanti, yang menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 November 2018, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 November 2018, dan menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 12 November 2018, pada pokoknya sebagai berikut. · Pendahuluan · Lembaga legislatif (serta institusi-institusi demokratik lainnya) yang profesional dan etik, yang bisa menjadi alat bagi negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat merupakan tujuan demokrasi yang paripurna. Namun demokrasi berada di dunia politik, sehingga selalu harus melewati tantangan untuk meraih kekuasaan untuk tujuan yang lebih sempit. Maka bangunan demokrasi seringkali mengalami hambatan-hambatan politik untuk mencapai tujuan paripurna tersebut. · Masuknya calon-calon le... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 22E ayat (6) UUD 1945]] - [[Pasal 22E ayat (3) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
