Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
Harmoko, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Juanda, B.Sc., S.H., M.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
223
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
224
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, yaitu:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara
Indoensia yang berprofesi sebagai advokat, yang dalam menjalankan tugas
profesinya melakukan pendampingan hukum kliennya, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, dan berhadapan dengan aparat penegak hukum lain, seperti
Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Hakim.
Sebagai bagian dari penegak hukum yang sejajar kedudukannya dengan aparat
penegak hukum lainnya, advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan
hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon, sebagai penegak hukum memiliki fungsi untuk membela
kepentingan hukum klien secara profesional dan merdeka. Namun, keberlakuan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 justru berpotensi menghambat
pelaksanaan fungsi tersebut. Sebab, apabila klien para Pemohon terlibat dalam
perkara yang berkaitan dengan Jaksa, misalnya dalam perkara korupsi atau
pidana umum maka setiap upaya hukum terhadap Jaksa sebagai pihak yang
relevan dalam perkara menjadi terhambat, bahkan berpotensi terhenti, karena
adanya ketentuan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung yang tidak mengatur
batas waktu pemberian izin, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan
potensi impunitas. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam menjalankan
profesinya, tetapi juga menciptakan diskriminasi yuridis yang menghilangkan
akses terhadap proses hukum yang setara dan seimbang, sehingga secara
potensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
4. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, yang menyatakan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, tidak memberikan batas waktu
225
maupun pengecualian terhadap kondisi-kondisi luar biasa, seperti tertangkap
tangan melakukan tindak pidana, atau ketika Jaksa disangka melakukan
kejahatan berat yang diancam pidana mati, pidana seumur hidup, tindak pidana
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau tindak pidana khusus seperti
korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut secara
normatif menciptakan kekebalan hukum yang absolut (absolute immunity)
terhadap Jaksa, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana setiap
orang termasuk Jaksa dan para Pemohon seharusnya tunduk pada hukum
secara yang sama. Akibatnya, ketentuan ini berpotensi menghambat penegakan
hukum yang efektif dan menciptakan diskriminasi yuridis dalam perlakuan hukum,
dan merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan
Kata Kunci
prosedur izin terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana melalui izin Jaksa Agung
