Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Perkara 67/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Harmoko, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Juanda, B.Sc., S.H., M.H. (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

prosedur izin terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana melalui izin Jaksa Agung