Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 Oktober 2018
Tanggal Registrasi: 2018-08-24
Pemohon
Forum Perjuangan Pensiunan BNI, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Martinus Nuroso, M.M.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (A)
Amar Putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon dalam perkara dimaksud dengan pertimbangan, antara lain:
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil yang diajukan para Pemohon, Mahkamah menilai pokok permasalahan para Pemohon memang berkaitan dengan keberadaan [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, bahkan seolah-olah ditimbulkan oleh rumusan Pasal a quo. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya sebagai berikut:
[[Pasal 167 ayat (3)]] menyatakan,
“Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha”.
Penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] menyatakan,
“Contoh dari ayat ini adalah:
· Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka:
· Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
· Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
· Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
· Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah:
· Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
· Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha)
· Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
__________________________________________+
Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)”
Berdasarkan uraian mengenai makna “diperhitungkan” yang terdapat dalam [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang dicontohkan dalam Penjelasan Pasal a quo, maka kata “diperhitungkan” yang dipersoalkan oleh para Pemohon sesungguhnya telah jelas. Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata “diperhitungkan” dalam [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Mahkamah berpendapat yang terjadi sesungguhnya adalah persoalan implementasi norma [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan. Sesungguhnya para Pemohon pun mengakui bahwa hal ini merupakan persoalan penerapan norma sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam permohonan para Pemohon, di antaranya dalam angka 19 per
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa terhadap dalil yang diajukan para Pemohon, Mahkamah menilai pokok permasalahan para Pemohon memang berkaitan dengan keberadaan [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, bahkan seolah-olah ditimbulkan oleh rumusan Pasal a quo. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya sebagai berikut: [[Pasal 167 ayat (3)]] menyatakan, “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha”. Penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] menyatakan, “Contoh dari ayat ini adalah: · Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka: · Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 · Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00 · Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00 · Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah: · Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha) · Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha) · Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh) __________________________________________+ Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)” Berdasarkan uraian mengenai makna “diperhitungkan” yang terdapat dalam [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang dicontohkan dalam Penjelasan Pasal a quo, maka kata “diperhitungkan” yang dipersoalkan oleh para Pemohon sesungguhnya telah jelas. Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata “diperhitungkan” dalam [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Mahkamah berpendapat yang terjadi sesungguhnya adalah persoalan implementasi norma [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan. Sesungguhnya para Pemohon pun mengakui bahwa hal ini merupakan persoalan penerapan norma sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam permohonan para Pemohon, di antaranya dalam angka 19 permohonan para Pemohon sebagai berikut: 19. Bahwa kebijakan perusahaan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. ataupun kebijakan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk tersebut juga tidak sesuai dengan yang dicontohkan dalam penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] tersebut, sehingga para Pemohon telah menerima dampak kerugian materil atas tafsiran rumus perhitungan uang pesangon tersebut. Namun demikian, PT. Bank Negara Indonesia, Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, mengklaim telah menerapkan [[Pasal 167 ayat (3)]] secara benar. Dengan uraian tersebut, dalil demikian menunjukkan dengan jelas kepada Mahkamah bahwa para Pemohon sendiri sejak awal telah memahami bahwa permasalahan hukum yang dihadapi para Pemohon bukan karena multitafsir ketentuan a quo namun karena tidak dilaksanakannya ketentuan a quo oleh perusahaan perbankan dimana para Pemohon pernah bekerja, sehingga para Pemohon menegaskan dalam bagian lain posita permohonannya angka 24 sebagai berikut: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 28]] - [[Pasal 167 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
