Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 69/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-07-10

Pemohon

1. Jazuli; 2. Anam Supriyanto; 3. Wariaji;

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Arief Hidayat, Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian terhadap permohonan pada register Nomor [[69/PUU-XI/2013]], Pemerintah tidak memberikan penjelasan secara lebih rinci karena apa yang dimohonkan oleh Pemohon terdahulu memiliki kesamaan maksud dan tujuannya. Jikalaupun terdapat perbedaan batu uji dalam Undang-Undang Dasar 1945 menurut Pemerintah perbedaan tersebut seolah-olah terdapat perbedaan yang prinsipil, namun demikian pada dasarnya sama. Oleh karena itu, menurut Pemerintah sepanjang terkait dengan permohonan pengujian ketentuan [[Pasal 162 ayat (1)]] dan ayat (2) adalah bersifat nebis in idem dengan perkataan lain konstitusionalitas ketentuan [[Pasal 162 ayat (1)]] dan ayat (2) telah teruji. Selain hal-hal tersebut di atas, Pemerintah dapat memberikan penjelasan terhadap anggapan para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, menurut Pemerintah pengurangan hak demikian (hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak) karena dalam teori PHK serta histori peraturan perundang-undangan mengenai PHK, perolehan hak-hak pasca hubungan kerja selalu dibedakan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerjanya. Lebih lanjut Prof.Iman Soepomo, S.H. dalam buku Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, membedakan 4 (empat) macam alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yakni: a. pemutusan hubungan kerja karena alasan atas kehendak “majikan” pengusaha; b. pemutusan hubungan kerja karena alasan atas kehendak “buruh” atau pekerja; c. pemutusan hubungan kerja karena terjadi oleh hukum; d. pemutusan hubungan kerja karena putusan pengadilan. Selain itu dalam histori peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) pada Bagian Kelima Bab Ketujuh A mengenai Cara Berakhirnya Perhubungan Kerja dalam [[Pasal 1603]]n KUH-Perdata menyebutkan 3 (tiga) jenis alasan pemutusan hubungan kerja (selain pemutusan hubungan kerja karena putusan pengadilan), yakni: a. pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak atau dringende reden ([[Pasal 1603]]n BW), meliputi: 1) alasan mendesak bagi “majikan” atau pengusaha (dringende redenen voor de werkgevers); 2) alasan mendesak oleh “buruh” atau pekerja (dringende redenen voor de werknemer). b. pemutusan hubungan kerja karena alasan penting atau gewichtige reden ([[Pasal 1603]]v BW); dan c. pemutusan hubungan kerja karena ingkar-janji (wanprestasi) ([[Pasal 1603]]w BW). Dengan demikian tiap-tiap alasan putusan hubungan kerja tersebut berbeda besaran nilai hak-hak pasca hubungan kerja yang diperolehnya. IV. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf c]] - [[