Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2014-07-16
Pemohon
1. Antonius Ratumakin; 2. Budi Permono; 3. Lili Hayanto; 4. Bahrulhadi Nursyamsul; 5. dkk; kuasa R.M. Tito Hananta Kusuma, S.H., M.M., dkk,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Aswanto (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 23 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28F UUD 1945]]
- [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 22E UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[I Dewa Gede Palguna]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Suhartoyo]]**
- **[[Manahan M.P. Sitompul]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, dan Pasal 156 ... - Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
