Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tanggal Putusan: 18 Januari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Pemohon
Muhtar Said, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Desember 2021, yang diajukan oleh Muhtar Said, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2021 memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., Ni Komang Tari Padmawati, Jennyver Willyanto, S.H., dan Deddy Rizaldy Arwin Gommo, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 Desember 2021 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal 10 Desember 2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Desember 2021 dengan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 69.69/PUU/TAP.MK/Panel/12/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 73.69/PUU/TAP.MK/HS/12/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal 23 Desember 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Desember 2021, pukul 14.12 WIB; d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 10 Januari 2022, namun Pemohon tidak hadir walaupun sudah dipanggil dengan sah dan patut dengan surat Nomor 484.69/PUU/PAN.MK/PS/12/2021, bertanggal 29 Desember 2021, perihal Panggilan Sidang dan Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi melalui media Whatsapp (WA) kepada Pemohon pada 7 Januari 2022 dan mendapatkan jawaban bahwa Pemohon tidak akan ada yang hadir karena perkaranya dicabut, sudah dimasukkan surat pencabutan. Adapun maksud surat pencabutan tersebut adalah untuk mencabut permohonan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/ 3 AP3/12/2021 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 13 Januari 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 69/PUU- XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta 5 dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Wilma Silalahi
Kata Kunci
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengujian formil, UU Nomor 7 Tahun 2021
