Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Moch Rasyid Gumilar (Pemohon I), Kartika Eka Pertiwi (Pemohon II), Akmal Muhammad Abdullah (Pemohon III), Fadhil Wirdiyan Ihsan (Pemohon IV), dan Riyan Fernando (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
447
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
448
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 25 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
449
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) yang diajukan para Pemohon
berkenaan dengan pembentukan UU 3/2025 yang menyatakan, “perubahan UU 3/2025
tidak sah sebagai RUU prolegnas prioritas 2025 karena melanggar prosedur yang
diamanatkan dalam Bab V UU P3 dan Tatib DPR, dan tidak memenuhi asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, serta
melanggar prinsip meaningful participation”. UU 3/2025 a quo dimohonkan para Pemohon
untuk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2025. Terhadap
penilaian tersebut, kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum mengenai
posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah disepakati dasar pemberian
kedudukan hukum yang berbeda dengan pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil
yakni menekankan pada pengujian yang berkaitan dengan persoalan pembentukan
Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan
dalam UUD 1945, bukan keabsahan suatu ayat, pasal, kata atau frasa tertentu. Pada
putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersirat adanya kemudahan bagi para Pemohon untuk
dapat mengajukan permohonan pengujian formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya
terdapat standar yang berbeda dengan yurisprudensi yang telah ada mengenai kedudukan
hukum. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kemustahilan bagi Pemohon warga negara
dalam mengajukan pengujian formil sebuah undang-undang karena sumirnya kepentingan
hukum individual warga negara.
458
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai seorang
mahasiswa, yang telah melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,
dalam pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang Pemohon I s.d.
Pemohon IV telah buktikan dengan data sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 yang dapat
diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU 2024, dan Pemohon V buktikan dengan salinan DPT
TPS tempat Pemohon V melaksanakan hak pilih (Bukti P-[41]). Selain itu, para Pemohon
berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki perhatian terhadap pembentukan UU 3/2025
sebagaimana terbukti dari partisipasi aktif mereka dalam berbagai aksi yang digelar di
Bandung dan Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap penyusunan UU
tersebut. Para Pemohon juga tidak ragu untuk menyuarakan pendapat mereka, baik secara
langsung di berbagai forum publik maupun melalui platform media sosial yang mereka
kelola, sebagai bentuk komitmen terhadap isu yang tercatat dalam bukti-bukti tertulis (bukti
P-[42], bukti P-[43], bukti P-[43], bukti P-[44], bukti P-[45], dan bukti P-[46]). Para Pemohon
yang tidak mendapatkan kesempatan dan kemudahan akses dalam mengikuti serta
mendapatkan dokumen-dokumen pendukung dalam pembentukan UU 3/2025, oleh
karenanya para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh
informasi dan berpartisipasi yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945 dalam pembentukan kebijakan negara, serta menikmati kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan adanya
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih dahulu dipastikan
sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para Pemohon. Bahwa legal
interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-prinsip, standar-standar dan
aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang atau oleh pengadilan, dengan kata lain,
legal interest adalah kepentingan yang diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan
terungkap terdapat pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
dan prinsip partisipasi publik yang bermakna karena minimnya akses informasi publik
terhadap dokumen pembentukan UU 3/2025 adalah sebuah kepentingan yang dilindungi
oleh hukum (legally protected interest). Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para
Pemohon memiliki hak atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 untuk berpartisipasi dan mengikuti proses perancangan, pembahasan hingga
atau persetujuan dan pengundangan sebuah Undang-Undang sebagaimana telah
ditentukan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) di
mana Pasal 243 hingga Pasal 246 mengatur tentang “partisipasi masyarakat” yang
menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan tertulis
salah satunya dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang.
459
Selain itu, pada Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)
menentukan adanya asas keterbukaan yang memberikan kesempatan kepada setiap warga
negara untuk berpartisipasi terhadap pembentukan sebuah undang-undang. Partisipasi
dimaksud merujuk pada kepentingannya baik langsung maupun tak langsung dengan
muatan yang disusun dalam Undang-Undang a quo. Dalam proses penyusunan sebuah
undang-undang tentu sangat sumir membedakan warga negara yang berkepentingan
langsung dan tidak, karena pada hakikatnya sebuah undang-undang yang disahkan berlaku
dan wajib ditaati oleh semua pihak, sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak
memiliki kepentingan tidak langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara erga
omnes, maka dapat dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan langsung terhadap
sebuah undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh lima orang Pemohon, yaitu:
Moch Rasyid Gumilar (Pemohon I), Kartika Eka Pertiwi (Pemohon II), Muhammad Abdullah
(Pemohon III), Fadhil Wirdiyan Ihsan (Pemohon IV), dan Riyan Fernando (Pemohon V).
Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Karena
alasan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga amar putusan
menyatakan permohon para Pemohon tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke
verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama penjelasan dan
argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah diputus sebelumnya, para
Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
para Pemohon telah menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
dirugikan oleh proses pembentukan UU 3/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional
para Pemohon adalah sebagai berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada halaman 68,
berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
460
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu
untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang
diajukan pengujian formil.”
Bahwa berkenaan dengan penilaian atas hubungan pertautan langsung para
Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa terhadap proses pembentukan UU
3/2025, perlu mencermati penilaian Mahkamah terhadap kedudukan hukum Pemohon pada
perkara-perkara pengujian formil UU 3/2025 yang telah diputus sebelumnya. Berkenaan
dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025 telah mempertimbangkan
sebagai berikut:
”[3.6] ...Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar yang
berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat kajian/tulisan mengenai
proses pembentukan UU a quo, maupun menyuarakan penolakannya dalam
berbagai bentuk aktivitas. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya berupa
adanya kesadaran berkonstitusi yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari
mengikuti proses pembentukan suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak
transparan sampai dengan tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah
Konstitusi.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 hlm. 53].
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, hubungan
pertautan langsung mahasiswa dalam proses pembentukan UU 3/2025 dapat dinilai melalui
ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif yang dilakukan para Pemohon
dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa dan masyarakat yang mengawal proses
pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, dalam menilai kedudukan hukum para Pemohon
dalam perkara a quo perlu dilakukan penilaian terhadap partisipasi aktif para Pemohon
dalam pembentukan UU 3/2025 yang menunjukkan hubungan pertautan langsung dengan
proses pembentukan UU 3/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Pemohon I s.d. Pemohon V
adalah perorangan warga negara Indonesia, sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda
461
Penduduk (KTP) masing-masing (Bukti P-[5], P-[6], P-[7], P-[8], P-[9]). Para Pemohon juga
berstatus sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) masing-masing (Bukti P-[10], P-
[11], P-[12], P-[13], P-[14]). Selain itu, para Pemohon merupakan Warga Negara yang telah
melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dalam pemilihan umum
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang Pemohon I s.d. Pemohon IV buktikan dengan
data sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 yang dapat diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU
2024, dan Pemohon V buktikan dengan salinan DPT TPS tempat Pemohon V
melaksanakan hak pilih. (Bukti P-[41])
Para Pemohon memiliki perhatian besar terhadap isu dibentuknya UU 3/2025,
sebagaimana terbukti dari partisipasi aktif mereka dalam berbagai aksi yang digelar di
Bandung dan Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap penyusunan UU
tersebut. Para Pemohon juga tidak ragu untuk menyuarakan pendapat mereka, baik secara
langsung di berbagai forum publik maupun melalui platform media sosial yang mereka
kelola, sebagai bentuk komitmen terhadap isu ini. Tindak-tanduk ini tercatat dalam bukti-
bukti tertulis (Bukti P-[42], Bukti P-[43], Bukti P-[43], Bukti P-[44], Bukti P-[45], dan Bukti P-
[46]).
Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-[5], P-[6],
P-[7], P-[8], P-[9]) ) yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran (Bukti P-[10], P-[11], P-[12], P-[13], P-[14]), memiliki hak untuk memperoleh
informasi, berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara, serta menikmati kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Bahwa para Pemohon sejak tahapan awal pembentukan UU TNI hingga setelah
diundangkan, sama sekali tidak dapat mengakses draf rancangan undang-undang yang
dibahas kemudian disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Selain itu, para Pemohon
sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) tidak dilibatkan dalam proses
pembentukan UU TNI, berpotensi mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Fakta empirik yang dikemukakan,
UU a quo memberikan perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk menjalankan
fungsi-fungsi di ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan sipil menurut
kami terdapat pertautan terhadap kepentingan para Pemohon sebagaimana uraian di atas.
462
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap
Pemohon I sampai dengan Pemohon V oleh karena telah dapat menguraikan alasan
adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut aktif dalam berbagai kegiatan kritis
dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari bagaimana penyusunan sebuah undang-
undang yang baik demi tegaknya supremasi hukum, mengikuti kegiatan yang berkaitan
dengan penyampaian aspirasi mengenai pembentukan UU 3/2025, dan para Pemohon juga
mengalami kesulitan dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah
berpotensi mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para Pemohon
telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
pembentukan UU 3/2025 dengan kepentingan hukum (legal interest) para Pemohon
sebagai mahasiswa, khususnya dalam proses pembentukan UU 3/2025 tersebut. Oleh
karena itu, para Pemohon yang merupakan perorangan WNI yang b
Kata Kunci
proses pembentukan undang-undang yang sarat dengan cacat prosedur
