Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 69/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Moch Rasyid Gumilar (Pemohon I), Kartika Eka Pertiwi (Pemohon II), Akmal Muhammad Abdullah (Pemohon III), Fadhil Wirdiyan Ihsan (Pemohon IV), dan Riyan Fernando (Pemohon V)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

proses pembentukan undang-undang yang sarat dengan cacat prosedur