Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Pemohon
Darmili, Kuasa hukum Safaruddin, SH., Denny Agustriarman, SHI., Heny Naslawaty, SH., dan Arifin, SH
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 65 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon mengajukan Permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633, se... - Menimbang bahwa, berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, y... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Timeline - **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2016-03-07**: Perbaikan permohonan diterima - **2016-08-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[034/PUU-XIV/2016]] - [[002/PUU-I/2003]] - [[013/PUU-I/2003]] ##
