Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for Criminal Justice Reform - ICJR) yang diwakili oleh Anggara (Ketua) dan Wahyu Wagiman (Sekretaris), Kuasa Hukum Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk.
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 87]]
- [[Pasal 104]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
