Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 7/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-01-17

Pemohon

Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for Criminal Justice Reform - ICJR) yang diwakili oleh Anggara (Ketua) dan Wahyu Wagiman (Sekretaris), Kuasa Hukum Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk.

Amar Putusan

Mengadili, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 87]] - [[Pasal 104]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**