Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
Zahra Angelina Ismaryanti, Gregorius David Susanto, dan Muhammad Khoirudin Umar Fahri
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
17
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 14A ayat (5)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut
UU 4/2023) terhadap Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 20 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 permohonan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 3 Januari 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan
Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan
permohonan dan Daftar Alat Bukti (DAB) tanpa ditandatangani oleh para
Pemohon dan tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti (berkas alat bukti);
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 14.53 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
18
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 3 Februari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 2 Februari 2026 pada pukul 12.02 WIB tanpa
ditandatangani oleh para Pemohon dan juga tanpa dilengkapi dengan daftar alat
bukti dan alat bukti (berkas alat bukti).
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan dan alat bukti yang
dilakukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal
Permohonan diajukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya,
Pemohon mengajukan Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum”. Kemudian, Pasal 12 ayat (3)
PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat
bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para
Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak ditandatangani oleh para
Pemohon dan tidak pula disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian
pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para Pemohon tetap tidak
mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang menjadi bagian dari berkas alat
bukti. Selanjutnya, berkenaan dengan perbaikan permohonan, berdasarkan Pasal
37 ayat (2) PMK 7/2025 menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah
secara luring (offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media
elektronik lainnya”. Namun, pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara
daring (online), para Pemohon tidak menandatangani sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti, baik alat
bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang
diajukan pada saat perbaikan permohonan dan permohonan para Pemohon baik
permohonan awal maupun perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para
19
Pemohon, maka Mahkamah ber
Kata Kunci
ketentuan pengaturan penerbitan rupiah digital
