Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum
Pemohon
Ahmad Syarif Hidayatullah, dkk
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Kata Kunci
syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
