Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
21
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
22
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
23
Penduduk Pemohon (Bukti P-1) dan berprofesi sebagai pekerja lepas atau
pekerja mandiri (freelance);
4. Bahwa Pemohon menerangkan hak konstitusionalnya tercederai dengan
berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dikarenakan menyebabkan
banyak perusahaan di Indonesia menetapkan syarat atau kualifikasi pekerjaan
yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan karena adanya syarat yang
diskriminatif, seperti pengalaman kerja, adanya batas usia minimal pelamar,
lulusan perguruan tinggi tertentu (Top University), dan penampilan fisik (good
looking);
5. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 telah dijadikan dasar oleh semua
perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi Pasal a
quo tidak memberikan perhatian khusus terkait batasan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat pelamar kerja mendapatkan pekerjaan
sehingga menuai kontroversi di kalangan pelamar kerja;
6. Bahwa Pemohon menganggap berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
telah menjadi celah hukum yang melegitimasi bentuk-bentuk diskriminasi dalam
penetapan persyaratan kerja, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan
dan non-diskriminatif sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu,
dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang memiliki anggapan kerugian
hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual disebabkan karena berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yang
bersifat diskriminatif. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
24
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Prinsip ini mengandung makna bahwa segala kebijakan, termasuk dalam
lingkup ketenagakerjaan, wajib mencerminkan kepentingan rakyat secara adil
dan non-diskriminatif. Kebijakan perekrutan kerja yang mensyaratkan usia
tertentu, lulusan top university,
Kata Kunci
kriteria dan persyaratan lowongan pekerjaan yang mengutamakan/ memprioritaskan persyaratan tertentu
