Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-08-19
Pemohon
1. Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris; 2. Tresno Subagyo; 3. Johan Syafaat Mahanani; 4. Almas Tsaqibbirru, RE A.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nubraningsih (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 3 Agustus 2020, yang diajukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbirru RE, A, dan perseorangan atas nama Tresno Subagyo, Johan Syafaat Mahanani, Almas Tsaqibbirru RE, A, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Juli 2020 memberi kuasa kepada Arif Sahudi, S.H.,M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H.,M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., seluruhnya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Agustus 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 2 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 167/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 70/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Agustus 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 169/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 70/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Agustus 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 8 September 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari para Pemohon Nomor 3 111/PBH-PEKA/IX/2020/Ska, bertanggal 17 September 2020, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 September 2020 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat fisiknya baru diterima pada tanggal 21 September 2020; e. bahwa pada Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 21 September 2020, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para Pemohon dan kuasa para Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 September 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, 5 Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih 6 ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
