1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 6 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-07-22
Pemohon
Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,
Majelis Hakim
Muhammad Alim Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Cholidin Nasir
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 189]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 18 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 18 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 189]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
