Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
Dr. Hermawanto, S.H., M.H.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma
Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
230
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
231
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan
Pasal 21 UU Tipikor, yang masing-masing rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor
Cukup jelas.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang memiliki hak konstitusional
atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil, kebebasan menyampaikan
pendapat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai profesi advokat
dalam memberikan jasa hukum, berhak melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. Akan tetapi dengan berlakunya frasa “atau tidak
langsung”
dalam
norma
pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, Pemohon merasa dirugikan karena segala tindakan
232
dalam rangka melakukan tindakan hukum lain dapat ditafsirkan oleh aparat
penegak hukum sebagai tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara "tidak langsung" penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi.
4. Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut
adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung pada
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemohon sebagai advokat dan berpotensi terus
berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut tidak diatasi melalui penafsiran
konstitusional yang jelas dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum, khususnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian konstitusionalitas norma
suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang dalam kapasitasnya sebagai advokat berhak melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum kliennya. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan
Penjelasannya. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik
dan potensial, karena adanya anggapan frasa “atau tidak langsung” dalam norma
yang dimohonkan pengujian dapat ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak
hukum sehingga tindakan hukum lain yang dilakuka
Kata Kunci
frasa /"atau tidak langsung/"
