Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-06-03
Pemohon
1. Sukarya sebagai Pemohon I; 2. Siti Nurrofiqoh sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Pelikson Silitonga, S.H., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) I Dewa Gede Palguna (A) Anwar Usman (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal
90
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
32
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut
UU 13/2003) beserta Penjelasannya yang masing-masing menyatakan:
Pasal 90 ayat (2) : “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan”
Penjelasan
Pasal 90 ayat (2)
: “Penangguhan
pelaksanaan
upah
minimum
bagi
perusahaan
yang
tidak
mampu
dimaksudkan
untuk
membebaskan
perusahaan
yang
bersangkutan
melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun
waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir
maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan
upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib
membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang
berlaku pada waktu diberikan penangguhan”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Pasal 28D ayat (2)
: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 90 ayat (2) UU
13/2003 beserta Penjelasannya terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
33
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007,
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
34
[3.5.1]
Bahwa para Pemohon masing-masing adalah pimpinan serikat
buruh/pekerja. Para Pemohon berkedudukan sebagai sekelompok orang, warga
negara Indonesia, yang mempunyai kepentingan sama dalam memperjuangkan
hak dan kepentingan buruh dan keluarganya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7
Anggaran Dasar Gabungan Serikat Buruh Mandiri [vide bukti P-1] dan Pasal 7
Anggaran Dasar Serikat Buruh Bangkit [vide bukti P-3];
[3.5.2]
Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945. Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 beserta Penjelasannya
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya para
Pemohon berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam paragraf [3.4] dan
paragraf [3.5] dihubungkan dengan dalil permohonan para Pemohon di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon a quo telah menjelaskan kualifikasinya
sebagai sekelompok orang, warga negara Indonesia, yang mempunyai
kepentingan yang sama di dalam memperjuangkan hak dan kepentingan buruh
dan keluarganya. Selain sebagai pimpinan serikat/buruh, para Pemohon juga
merupakan pekerja yang mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Terkait hal tersebut, terdapat potensi
bahwa hak konstitusional para Pemohon akan dirugikan dengan berlakunya Pasal
90 ayat (2) UU 13/2003 beserta Penjelasannya dan kerugian dimaksud menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, apabila pengusaha tidak
membayarkan upah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
35
u
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
