Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon
Anisitus Amanat, S.H., alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp. N.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
45
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 15 ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya
disebut UU 30/2004), Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42,
selanjutnya disebut UU 4/1996), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252, selanjutnya disebut UU 20/2011), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon a quo dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai
pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
46
UUD NRI Tahun 1945 [vide risalah sidang tanggal 21 Mei 2025, hlm. 16-36].
Berkenaan dengan saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 13.06 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan syarat formal permohonan Pemohon,
khususnya berkaitan dengan uraian kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan a quo, harus memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yakni yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.3.3]
Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
47
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.3.4] Bahwa selain itu Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya
juga harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d PMK
2/2021 yang menentukan:
(1) ....
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-udang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.3.5] Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat formal tersebut di atas, setelah
Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan Pemohon a quo,
khususnya pada bagian kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah mendapatkan
fakta, di mana uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak disusun secara
sistematis sebagaimana dimaksudkan dalam Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan
Sub-paragraf [3.3.4] tersebut di atas yang mewajibkan Pemohon untuk
menguraikan secara jelas mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945 yang dimiliki oleh Pemohon dan dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Meskipun
pada bagian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebut Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai norma yang dijadikan dasar pengujian, namun pada
bagian kedudukan hukum Pemohon tidak menyebutkan atau menjelaskan secara
48
spesifik berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud.
Demikian pula berkaitan dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Pemohon sama sekali tidak menguraikan atau menjelaskan berkenaan
dengan norma undang-undang yang menyebabkan timbulnya anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan bukti
keterpenuhan syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi yang dimiliki
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.3.6]
Bahwa di samping itu dalam menjelaskan atau menguraikan kedudukan
hukumnya, Pemohon hanya menguraikan kasus konkret berkenaan dengan
ditolaknya perpanjangan status Pemohon sebagai PPAT dan adanya permi
Kata Kunci
kategori akta-akta autentik
