Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2018
Tanggal Registrasi: 2018-09-03
Pemohon
Abdul Hakim
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-09-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-01-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-05-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-03-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-02-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-06-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-07-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-07-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-08-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.
### Isu Konstitusional
Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun.
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini penting karena melindungi kebebasan berekspresi di era digital
- Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang
- Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu menegaskan, oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK tersebut;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membutkikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P-1 sampai dengan P-10, dan setelah Mahkamah memeri
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan ; Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu menegaskan, oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK tersebut; [3.8] Menimbang bahwa untuk membutkikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P-1 sampai dengan P-10, dan setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah ber Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 bertanggal 17 Januari 2012, Nomor 96/PUU-XI/2013 bertanggal 7 Mei 2014, dan Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 bertanggal 4 November 2015. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 bertanggal 17 Januari 2012 pada halaman 38 paragraph [3.13], berpendapat, apabila terjadi perselisihan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status PKWT menjadi PKWTT yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di luar pengadilan, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan, yang secara lengkapnya Pemohon kutip sebagai berikut: “Untuk melindungi kepentingan pekerja/buruh yang dalam keadaan lemah karena banyaknya pencari kerja di Indonesia, peran Pemerintah menjadi sangat penting untuk mengawasi terjadinya penyalahgunaan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang a quo, misalnya melakukan PKWT dengan pekera/buruh padahal jenis dan sifat pekerjaannya tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang. Lagi pula, jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 59 Undang-Undang a quo hal itu merupakan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat diajukan gugatan secara perdata ke peradilan lain.” Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XI/2013 bertanggal 7 Mei 2014 pada paragraph [3.12.3] dan [3.12.4], ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 ditegaskan sebagai ketentuan yang terjadi dengan sendirinya peralihan status ... - dalam konteks perkara a quo, frasa “demi hukum” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003 berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT. Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut justru merupakan jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam hubungan kerja dimaksud.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 bertanggal 4 November 2015 pada paragraph [3.17] alinea kedua, menegaskan lembaga yang berwenang dalam hal untuk menyatakan tidak terpenuhinya syarat-syarat PKWT yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Sehingga meskipun hubungan kerja dengan PKWT menjadi PKWTT dengan sendirinya beralih, tetapi tetap diperlukan keputusan suatu lembaga yang berwenang untuk menilainya, yang secara lengkapnya Pemohon kutip sebagai berikut: “Ketentuan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perubahan status, yaitu, dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu; hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan; dan hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Perub... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 33 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 59 ayat (7)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Perihal Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ## Amar Putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Timeline - **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2011-09-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2011-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2012-01-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2014-05-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2015-11-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2016-03-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2017-02-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-09-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-06-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-07-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-07-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2018-08-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2018-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2018-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji. ### Isu Konstitusional Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun. ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini. ### Precedential Value Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Catatan Penting - Putusan ini penting karena melindungi kebebasan berekspresi di era digital - Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang - Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan ; Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu menegaskan, oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK tersebut; [3.8] Menimbang bahwa untuk membutkikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P-1 sampai dengan P-10, dan setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah ber Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 bertanggal 17 Januari 2012, Nomor 96/PUU-XI/2013 bertanggal 7 Mei 2014, dan Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 bertanggal 4 November 2015. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 bertanggal 17 Januari 2012 pada halaman 38 paragraph [3.13], berpendapat, apabila terjadi perselisihan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status PKWT menjadi PKWTT yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di luar pengadilan, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan, yang secara lengkapnya Pemohon kutip sebagai berikut: “Untuk melindungi kepentingan pekerja/buruh yang dalam keadaan lemah karena banyaknya pencari kerja di Indonesia, peran Pemerintah menjadi sangat penting untuk mengawasi terjadinya penyalahgunaan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang a quo, misalnya melakukan PKWT dengan pekera/buruh padahal jenis dan sifat pekerjaannya tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang. Lagi pula, jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 59 Undang-Undang a quo hal itu merupakan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat diajukan gugatan secara perdata ke peradilan lain.” Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XI/2013 bertanggal 7 Mei 2014 pada paragraph [3.12.3] dan [3.12.4], ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 ditegaskan sebagai ketentuan yang terjadi dengan sendirinya peralihan status ... - dalam konteks perkara a quo, frasa “demi hukum” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003 berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT. Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut justru merupakan jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam hubungan kerja dimaksud.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 bertanggal 4 November 2015 pada paragraph [3.17] alinea kedua, menegaskan lembaga yang berwenang dalam hal untuk menyatakan tidak terpenuhinya syarat-syarat PKWT yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Sehingga meskipun hubungan kerja dengan PKWT menjadi PKWTT dengan sendirinya beralih, tetapi tetap diperlukan keputusan suatu lembaga yang berwenang untuk menilainya, yang secara lengkapnya Pemohon kutip sebagai berikut: “Ketentuan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perubahan status, yaitu, dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian ker
