Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. (Pemohon I), Fardiaz Muhammad, S.H. (Pemohon II), dan Resti Fujianti Paujiah, S.H. (Pemohon III)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, yang telah dengan tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang agar ke depan menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangan Angka [3.14] halaman 42 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa: “Menimbang bahwa berdasar pertimbangan rasional seharusnya batas usia pensiun Panitera Mahkamah Konstitusi sama dengan batas usia pensiun Panitera Mahkamah Agung. Namun oleh karena pada saat ini Undang-Undang menentukan bahwa Panitera Mahkamah Agung berasal dari hakim tinggi yang batas usia pensiunnya adalah 67 tahun yang dengan sendirinya batas usia pensiun Panitera Mahkamah Agung adalah 67 tahun sesuai dengan batas usianya sebagai hakim tinggi. Oleh sebab itu, untuk menentukan batas usia Panitera pada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah perlu menetapkan batas usia pensiun yang adil bagi Panitera Mahkamah Konstitusi yaitu 62 tahun sesuai dengan usia pensiun bagi Panitera yang tidak berkarier sebagai hakim. Ke depan, pembentuk undang-undang perlu menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.” 10. Bahwa mendasarkan pada ketiga alasan tersebut di atas, serta dengan menggarisbawahi amanah Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 34/PUU-X/2012, yang menyatakan perlunya ditetapkan “persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi”, maka beralasan hukum bagi para Pemohon untuk terwujudnya persyaratan yang sama antara panitera di Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, ditetapkan usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Ahli Utama adalah 65 (enam puluh lima) tahun dan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi Panitera Pengganti 24 Madya, Panitera Pengganti Utama dan Panitera Pengganti Pertama serta jabatan fungsional keahlian lain. 11. Bahwa, permasalahan pokok yang dimohonkan ini bukan problem implementasi norma tetapi adalah problem konstitusionalitas norma, karena mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, di dalam Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 dinyatakan: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang- undang”. Maka, perubahan politik hukum yang mengatur tentang masa pensiun Pegawai ASN dengan jabatan fungsional keahlian di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang diberi tugas sebagai panitera, panitera muda maupun panitera pengganti, baik yang ahli utama, ahli madya, ahli muda maupun ahli pertama, serta jabatan fungsional keahlian lainnya, demi kepastian hukum yang adil, perlu diatur dengan undang-undang. In casu a quo, pengaturan dalam undang-undang dimaksud sudah terdapat dalam Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020, hanya saja perlu dimohonkan tafsir konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi, satu dan lain hal agar tercipta perlakuan yang mempersamakan kedudukan orang atau pejabat di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 12. Bahwa tafsir konstitusional yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 25 (eselon Ia) dan dibantu panitera Muda yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIa) dan panitera pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun serta jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan dipimpin seorang pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama”; Atau, sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian dipimpin Panitera disetarakan kedudukannya dengan jabatan pimpinan tinggi madya (eselon Ia) yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan dibantu Panitera Muda, yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIa) dan jabatan fungsional panitera pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan panitera pengganti ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama dengan usia pensiun 62 tahun, serta didukung oleh jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan”. Atas dasar argumentasi yuridis tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. IV. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Bersama ini para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan 26 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) dan dibantu Panitera Muda yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa) dan Panitera Pengganti Ahli Utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun serta jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan dipimpin seorang pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”; Atau: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian dipimpin Panitera disetarakan kedudukannya dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan dibantu Panitera Muda, yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa) dan jabatan fungsional panitera pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 tahun, serta didukung oleh jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan”. 3. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) dan dibantu Panitera Muda yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa) dan Panitera Pengganti Ahli Utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam
Kata Kunci
Usia Pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di MK
