Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 29 September 2014
Tanggal Registrasi: 2014-08-06
Pemohon
1. Megawati Soekarno Putri; 2. Tjahjo Kumolo; 3. Dwi Ria Latifa, S.H., M.Sc;Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H; 5. Rahmani Yahya; 6. Sigit Widiarto;kuasa kepada Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Rizki Amalia
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait Muhammad Sarmuji dan Didik Prihantono, Pihak Terkait Didik Mukrianto, Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa’duddin, MM., dan Hadi Mulyadi, serta Pihak Terkait Joko Purwanto untuk sebagian yaitu sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I, Pemohon IV, dan Pemohon V;
2. Menolak eksepsi Pihak Terkait Muhammad Sarmuji dan Didik Prihantono, Pihak Terkait Didik Mukrianto, Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa’duddin, MM., dan Hadi Mulyadi, serta Pihak Terkait Joko Purwanto mengenai permohonan para Pemohon prematur;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 57 ayat (1)]]
- [[Pasal 84]]
- [[Pasal 97]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujia... - Menimbang bahwa [[Pasal 354 ayat (2)]] UU 27/2009 yang menentukan bahwa Pimpinan [[DPRD]] berasal dari partai politik (Parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di [[DPRD]] kabupaten/kota, menurut Mahkamah maksudnya sudah jelas dan terang, tidak dapat ditafsirkan lain.. Anggota dari semua Parpol yang... - halaman 46 diatas sudah jelas bahwa penentuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]] dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidaklah bertentangan dengan [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]], hal tersebut juga berlaku untu... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
