Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-14
Pemohon
Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan pengujian [[73/PUU-XV/2017]], ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menerima Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
3. Menyatakan [[Pasal 173]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan [[Pasal 173]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2017
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2017:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2017
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d... - huruf b Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksa... - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan bahwa jika norma yang sifatnya kebijakan hukum terbuka ini dirasa buruk oleh Pemohon bukanlah pelanggaran konstitusi.. Karena walaupun Pemohon menilai hal ini adalah buruk tidak selalu melanggar konstitusi, kecuali jika norma ter... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
