PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Pendapat berbeda Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) menyatakan bahwa,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
235
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam Penjelasan
Umum UU Perkawinan Angka 4 huruf a ditetapkan bahwa, “Tujuan perkawinan
adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling
membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan
kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil”.
Selain itu, dalam Angka 4 huruf d antara lain ditetapkan bahwa, “Undang-Undang
ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya
untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan
perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan
yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon
suami-isteri yang masih di bawah umur...”
Bahwa dari makna, tujuan, dan prinsip perkawinan yang tersirat dan
tersurat dalam Pasal 1 dan Penjelasan Umum Angka 4 huruf a dan huruf d UU
Perkawinan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa secara garis besar maksud dan
tujuan dari sebuah perkawinan adalah “ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal, saling membantu dan melengkapi, agar
masing-masing
dapat
mengembangkan
kepribadiannya
untuk
mencapai
kesejahteraan spirituil dan materiil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh
karena itu, calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan perkawinan yang baik tanpa
berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu
harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di
bawah umur...”;
[6.2]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam perkara ini telah mengajukan
pengujian konstitusionalitas frasa “umur 16 (enam belas) tahun” yang termuat
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa, “Perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Para Pemohon antara
lain mendalilkan bahwa, frasa “umur 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal a quo
telah mengakibatkan banyaknya praktik “perkawinan anak” di Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
236
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, saya berpendapat,
perkawinan anak bagi bangsa Indonesia dalam praktiknya tidak dapat dilepaskan
dari kondisi sosial ekonomi, budaya, serta agama yang berkembang dalam
masyarakat. Permasalahan tentang usia perkawinan sampai saat ini memang
selalu menimbulkan berbagai pendapat yang menimbulkan juga berbagai
penafsiran, khususnya usia perkawinan bagi seorang wanita. Berdasarkan fakta
dan berbagai penelitian yang telah dilakukan, praktik perkawinan anak telah
menimbulkan berbagai permasalahan, oleh karena dampak perkawinan anak bagi
seorang wanita adalah adanya kehamilan dalam usia dini yang dapat
menimbulkan risiko, antara lain sebagai berikut:
a. potensi mengalami kesulitan dan kerentanan saat hamil dan melahirkan anak
yang prematur karena belum matangnya pertumbuhan fisik;
b. cenderung melahirkan anak yang kurang gizi, bayi lahir dengan berat badan
rendah/kurang atau bayi lahir cacat;
c. ibu berisiko anemia (kurang darah), terjadi eklamsi (kejang pada perempuan
hamil), dan mudah terjadi perdarahan pada proses persalinan;
d. meningkatnya angka kejadian depresi pada ibu atau meningkatnya angka
kematian ibu karena perkembangan psikologis belum stabil;
e. semakin muda perempuan memiliki anak pertama, semakin rentan terkena
kanker serviks;
f. terjadinya trauma dan kerentanan dalam perkawinan yang memicu kekerasan
dalam rumah tangga bahkan terjadi perceraian akibat usia anak yang belum
siap secara psikologis, ekonomis, sosial, intelektual, dan spiritual;
g. studi epidemiologi kanker serviks menunjukkan risiko meningkat bila
berhubungan seks pertama kali di bawah usia 15 (lima belas) tahun dan risiko
terkena penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS;
Perkawinan anak memiliki dampak terhadap fisik, intelektual, psikologis,
dan emosional yang mendalam termasuk dampak kesehatan terhadap anak-anak,
selain itu perkawinan anak hampir selalu berdampak pada terputusnya masa
sekolah terutama bagi anak perempuan dan mengakibatkan program wajib belajar
12 tahun tidak terpenuhi. Perkawinan anak juga akan menghalangi kesempatan
mereka untuk mengembangkan potensinya untuk menjadi seorang dewasa yang
mandiri (otonom), berpengetahuan, dan berdayaguna. Bagi anak perempuan yang
kawin saat mereka masih anak-anak juga menjadi mudah terekspos terhadap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
237
berbagai bentuk penindasan dan kekerasan (seksual dan nonseksual) dalam
perkawinan. Dengan melihat berbagai dampak yang terjadi karena adanya praktik
perkawinan anak maka terlihat bahwa pengaturan tentang batas usia perkawinan,
khususnya bagi anak perempuan dalam Pasal 7 UU Perkawinan tersebut telah
menimbulkan permasalahan dalam implementasinya.
Bahwa menurut Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan tertulisnya
menyatakan bahwa, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah salah satu
bentuk kodifikasi yang disepakati mengenai batasan persyaratan usia perkawinan,
yang sebelumnya secara adat istiadat terdapat perbedaan antara satu daerah
dengan daerah lainnya. Batasan usia perkawinan tersebut dianggap sebagai
kesepakatan nasional yang merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk Undang-Undang yang melihat secara bijaksana dengan
berbagai pertimbangan, dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku pada saat
itu, yaitu tahun 1974.
Bahwa dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, sebenarnya
saat ini bangsa Indonesia, khususnya para pembentuk Undang-Undang sudah
seharusnya mempertimbangkan kembali, apakah batasan usia dalam Pasal 7 ayat
(1) UU Perkawinan tersebut masih sesuai atau tidak dengan kondisi dan situasi
saat ini yang telah berbeda selama 41 (empat puluh satu) tahun lebih karena UU
Perkawinan disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974. Saat ini,
pemahaman bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia juga sudah jauh
lebih maju daripada pada saat UU Perkawinan tersebut disahkan dan
diundangkan. Hal itu terlihat dalam Perubahan UUD 1945 yang secara tegas telah
mencantumkan pasal-pasal tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam Bab X mulai
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, sehingga terdapat kewajiban negara antara
lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill), dan menghagai (to
respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945. Selain itu, Indonesia juga merupakan
salah satu negara yang mengikatkan diri pada Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women), yang berkaitan erat dengan Konvensi
CEDAW.
Bahwa dalam beberapa Undang-Undang yang dibentuk sebelum dan
setelah Perubahan UUD 1945 juga telah menetapkan bahwa “yang dimaksud
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
238
anak adalah setiap orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan”, ketentuan tersebut ditetapkan
antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi. Berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan di
Indonesia saat ini, khususnya yang mengatur batas usia anak, seperti dalam
beberapa contoh tersebut, terlihat jelas bahwa batas usia wanita untuk menikah
dalam UU Perkawinan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terutama dalam rangka melindungi hak-hak anak,
khususnya anak perempuan. Bahkan, dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dirumuskan sebagai berikut:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Dengan demikian melaksanakan perkawinan anak sebelum berusia 18 (delapan
belas) tahun adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan peraturan lebih lanjut dari
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Bahwa definisi anak dalam beberapa Undang-Undang tersebut sebenarnya
sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yang
menyatakan, “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau
belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya
selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya” Dengan demikian, bagi
seseorang yang menikah sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun adalah
termasuk dalam definisi pernikahan anak, oleh karena pada usia tersebut
seseorang belum siap secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk memikul
tanggung jawab perkawinan dan pengasuhan anak.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
239
Bahwa masalah usia perkawinan yang termuat dalam Pasal 7 UU
Perkawinan tersebut seharusnya juga dikaitkan dengan syarat perkawinan yang
terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo yang
menentukan, (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,
dan (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dari ketentuan
dua ayat tersebut menjadi jelas bahwa seseorang yang akan menikah harus dapat
membuat persetujuan secara bebas dan tanpa tekanan serta telah berumur
dewasa, yaitu 21 (dua puluh satu) tahun, oleh karena sebelum calon mempelai
mencapai usia tersebut mereka harus seizin kedua orang tua.
[6.3]
Menimbang, berdasarkan beberapa alasan sebagaimana tersebut di
atas, saya berpendapat bahwa frasa “umur 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 7
ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar
hak-hak anak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa:
1. Perkawinan anak akan membahayakan kelangsungan hidup dan tumbuh
kembang anak dan menempatkan anak dalam situasi rawan kekerasan dan
diskriminasi;
2. Perkawinan membutuhkan kesiapan fisik, psikis, sosial, ekonomi, intelektual,
budaya, dan spiritual;
3. Perkawinan anak tidak dapat memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam
Pasal 6, yaitu adanya kemauan bebas dari calon mempelai oleh karena
mereka belum dewasa;
Bahwa, dalam beberapa putusannya, termasuk putusan perkara a quo,
Mahkamah pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan usia merupakan
kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) yang mengandung konsekuensi
bahwa untuk melakukan perubahan hukum, khususnya terhadap penentuan batas
usia perkawinan, akan dibutuhkan proses legislative review yang cukup panjang.
Terhadap hal ini, saya berpendapat, bahwa terkait persoalan usia perkawinan
sudah waktunya diperlukan perubahan hukum segera yaitu melalui Putusan
Mahkamah sebagai suatu bentuk hukum melalui sarana rekayasa sosial (law as a
tool of social engineering) yang dalam perkara a quo akan memberikan dampak
pada perubahan berupa penyesuaian dalam pelaksanaan UU Perkawinan yang
juga akan berdampak pada upaya perubahan budaya dan tradisi pernikahan anak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
240
sebagaimana yang selama ini masih berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan
seluruh alasan tersebut di atas dan untuk tidak memperpanjang ketidakpastian
hukum yang berlaku selama ini, saya berpendapat bahwa permohonan para
Pemohon agar frasa “umur 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 7 UU Perkawinan
adalah konstitusional jika dimaknai “umur 18 (delapan belas) tahun”, adalah
beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon tersebut.
PANITERA PENGGANTI,
Wiwik Budi Wasito
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]