Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 74/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

ABDUR RAHMAN AUFKLARUNG (Pemohon I), SATRIO ANGGITO ABIMANYU (Pemohon II), Irsyad Zainul Mutaqin (Pemohon III), BagusPutra Handika Pradana (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

RUU TNI yang tidak memenuhi standar metode pembentukan naskah akademik sebagaimana diatur dalam UU P3