Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2015
Tanggal Registrasi: 2015-06-03
Pemohon
Harris Simanjuntak
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2015 dari Harris Simanjuntak, pada tanggal 19 Mei 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3Juni 2015 dengan Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa terhadap permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 150/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 74/PUU- XIII/2015, bertanggal 3 Juni 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 152/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 8 Juni 2015; d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 Juli 2015 telah menerima Surat dari Pemohon perihal Pemberitahuan dan Permohonan, bertanggal 1 Juli 2015, yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali untuk Permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015; e. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas,dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 12.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Patrialis Akbar ttd. Suhartoyo ttd. Manahan MP Sitompul ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto ttd. Maria Farida Indrati PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
