Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
384
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
385
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
386
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) yang diajukan para Pemohon
berkenaan dengan pembentukan UU 3/2025 yang pada pokoknya mendalilkan
pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
22A, Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, dan UU PPP, di mana proses perencanaan
dan penyusunan perubahan UU 3/2025 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
melanggar hukum, serta melanggar asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan tidak mengakomodir partisipasi publik, dan revisi UU
3/2025 tidak termasuk carry over sehingga pembahasan perubahan UU 3/2025
melanggar UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR. UU 3/2025 a quo
dimohonkan para Pemohon untuk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2025. Terhadap penilaian
tersebut, kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon, izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum
mengenai posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung telah disepakati dasar pemberian kedudukan hukum
yang berbeda dengan pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil yakni
menekankan pada pengujian yang berkaitan dengan persoalan pembentukan
Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah
395
ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan keabsahan suatu ayat, pasal, kata
atau frasa tertentu. Pada putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersirat adanya
kemudahan bagi para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya terdapat standar yang berbeda dengan
yurisprudensi yang telah ada mengenai kedudukan hukum. Hal ini dilakukan untuk
menghilangkan kemustahilan bagi Pemohon warga negara dalam mengajukan
pengujian formil sebuah undang-undang karena sumirnya kepentingan hukum
individual warga negara.
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
mahasiswa, berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki perhatian terhadap
pembentukan UU 3/2025 yang tidak mendapatkan kesempatan dan kemudahan
akses dalam mengikuti serta mendapatkan dokumen-dokumen pendukung dalam
pembentukan UU 3/2025 sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon
dalam mendapatkan pemenuhan asas keterbukaan sehingga tidak ada meaningfull
participation dalam menentukan arah dan masa depan negara. Selain itu, para
Pemohon juga merasa bahwa prosedur pembentukan Undang-Undang a quo yang
dilakukan oleh pembentuk UU telah menyalahi aturan dan menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan para Pemohon dirugikan hak
konstitusionalnya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan
adanya kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih
dahulu dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-
prinsip, standar-standar dan aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang
atau oleh pengadilan, dengan kata lain, legal interest adalah kepentingan yang
diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan terungkap bahwa para Pemohon
mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen naskah-naskah serta tidak dapat
mengikuti persidangan pembahasan UU 3/2025 yang digelar bukan di Gedung
parlemen selayaknya dalam proses pembuatan sebuah undang-undang adalah
sebuah kepentingan yang dilindungi oleh hukum (legally protected interest). Bahwa
sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak atau kewenangan
396
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk berpartisipasi dan
mengikuti proses perancangan, pembahasan hingga atau persetujuan dan
pengundangan sebuah Undang-Undang sebagaimana telah ditentukan dalam
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) di mana Pasal
243 hingga Pasal 246 mengatur tentang “partisipasi masyarakat” yang menyatakan
bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan tertulis salah
satunya dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang.
Selain itu, pada Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU PPP) menentukan adanya asas keterbukaan yang
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi terhadap
pembentukan sebuah undang-undang. Partisipasi dimaksud merujuk pada
kepentingannya baik langsung maupun tak langsung dengan muatan yang disusun
dalam Undang-Undang a quo. Dalam proses penyusunan sebuah undang-undang
tentu sangat sumir membedakan warga negara yang berkepentingan langsung dan
tidak, karena pada hakikatnya sebuah undang-undang yang disahkan berlaku dan
wajib ditaati oleh semua pihak, sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak
memiliki kepentingan tidak langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara
erga omnes, maka dapat dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan
langsung terhadap sebuah undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh empat orang
Pemohon, yaitu: Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Y.S.,
(Pemohon II), Nathan Radot Z.P.S, (Pemohon III) dan Ursula Lara Pagitta Tarigan
(Pemohon IV). Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi
menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Karena alasan kedua Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohon para Pemohon
tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
397
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah
diputus sebelumnya, para Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon telah menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh proses pembentukan UU
3/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Bahwa berkenaan dengan penilaian atas hubungan pertautan langsung
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa terhadap proses
pembentukan UU 3/2025, perlu mencermati penilaian Mahkamah terhadap
kedudukan hukum Pemohon pada perkara-perkara pengujian formil UU 3/2025
yang telah diputus sebelumnya. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025 telah mempertimbangkan sebagai berikut:
”[3.6] ...Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar
yang berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat
kajian/tulisan mengenai proses pembentukan UU a quo, maupun
menyuarakan penolakannya dalam berbagai bentuk aktivitas. Hal ini
398
merupakan salah satu bentuk upaya berupa adanya kesadaran berkonstitusi
yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari mengikuti proses pembentukan
suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak transparan sampai dengan
tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 hlm. 53].
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, hubungan
pertautan langsung mahasiswa dalam proses pembentukan UU 3/2025 dapat dinilai
melalui ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif yang dilakukan
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa dan masyarakat yang
mengawal proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, dalam menilai
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo perlu dilakukan penilaian
terhadap partisipasi aktif para Pemohon dalam pembentukan UU 3/2025 yang
menunjukkan hubungan pertautan langsung dengan proses pembentukan UU
3/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Para Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3), yang memiliki
hak pilih dan dipilih pada pemilihan umum dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun
2024, dan merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti P-4).
Bahwa Pemohon I merupakan Asisten Peneliti pada Pusat Kajian
Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA). Selain itu, Pemohon I juga
merupakan Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM
(Bukti P-5). Dalam menjalankan perannya Pemohon I aktif memberikan pendidikan
Demokrasi dan anti-korupsi di lingkungan kampus maupun masyarakat. Pemohon I
juga pernah terlibat sebagai moderator dalam diskusi publik dan nobar film “Pesta
Oligarki” di kampus yang menceritakan kerusakan pemilu 2024 salah satunya akibat
pengerahan militer dalam kampanye paslon. Pemohon I dalam kaitannya UU TNI
pernah mengadakan diskusi publik yang mengulas permasalahan UU TNI dalam
ranah akademis. Selain itu, Pemohon I pernah menjadi moderator Diskusi Publik
Integrity Law Firm yang mengulas keterlibatan TNI dalam wilayah tambang. Terkait
isu kecacatan formil UU a quo Pemohon I pernah menulis artikel berjudul “Menguji
Konstitusionalitas UU TNI”.
Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa dan bergabung dalam
Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai
399
Menteri Kajian dan Diskusi sejak 2023–2025. Pemohon II juga melakukan penulisan
buku berjudul “Membatasi Kekuasaan Presiden” dengan bahasan utama mengenai
eksistensi RUU Lembaga Kepresidenan.
Bahwa Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada yang tergabung ke dalam departemen Kajian Strategis
dan Kebijakan Dewan Mahasiswa Justicia (Dema Justicia) Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada. Sejak tahun 2023 – 2025 aktif berkontribusi dalam
menulis serta publikasi kajian, catatan kritis, dan amici curiae terkait kondisi
kebijakan dan hukum di Indonesia. Di antaranya adalah Catatan Kritis Revisi UU
TNI dengan substansi mengkritisi materil dan proses formil RUU TNI kemudian
dipublikasikan
di
media
pada
Rabu,
19
September
2024
(https://bit.ly/KajianCatatanKritis).
Bahwa Pemohon IV merupakan dan pengurus aktif bidang Manajemen
Isu Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada Periode 2025. Terlibat dalam berbagai kegiatan
kepenulisan antara lain: Amicus Curiae, Catatan Kritis, dan Kajian yang
membutuhkan keterbukaan informasi publik oleh pemerintah sebagai landasan
kepenulisan. Salah satu kajian tersebut adalah Catatan Kritis Revisi UU TNI dengan
substansi mengkritisi materil dan proses formil RUU TNI kemudian dipublikasikan di
media pada Rabu, 19 September 2024 (https://bit.ly/KajianCatatanKritis).
Bahwa para Pemohon sejak tahapan awal pembentukan UU TNI hingga
setelah diundangkan, sama sekali tidak dapat mengakses draf rancangan undang-
undang yang dibahas kemudian disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Selain
itu, para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) tidak dilibatkan
dalam proses pembentukan UU TNI, berpotensi mengabaikan hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Fakta empirik yang dikemukakan, UU a quo memberikan
perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk menjalankan fungsi-fungsi di
ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan sipil menurut kami
terdapat pertautan terhadap kepentingan para Pemohon sebagaimana uraian di
atas.
400
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
terhadap Pemohon I sampai dengan Pemohon IV oleh karena telah dapat
menguraikan alasan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut
aktif dalam berbagai kegiatan kritis dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari
bagaimana penyusunan sebuah undang-undang yang baik demi tegaknya
supremasi hukum, mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi
mengen
Kata Kunci
RUU TNI yang tidak memenuhi standar metode pembentukan naskah akademik sebagaimana diatur dalam UU P3
